DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Bukti Foto Penyidikan Saka Tatal Tahun 2016 Dibongkar Polri, Bantah Ada Intimidasi & Tak Didampingi

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho membongkar bukti kuat guna membantah pernyataan Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube Kompas TV
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho membongkar bukti kuat guna membantah pernyataan Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

Saat memberikan keterangan, pernyataan Saka Tatal disebut sering berubah-ubah.

"Bahkan keterangan dari bapas ini dari ahli, dibocorin dikit boleh ya, jadi keterangan dari bapas bahwa Saka Tatal cenderung berbohong. Ketika memberikan keterangan berubah-ubah. Ini dari keterangan bapas," ujar Shandi.

Ada Saksi Diimingi-imingi Uang

Seorang saksi yang dihadirkan pihak pelaku dalam persidangan kasus Vina Cirebon disebut sempat mendapat intimidasi hingga diiming-imingi uang.

Pihak pelaku menjanjikan uang kepada saksi agar tidak berbicara jujur terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangi oleh pengacara para pelaku, beserta orang tua para pelaku yang meminta agar tidak memberikan keterangan sesuai faktanya," kata Sand.

Disebutkan Irjen Shandi, saksi tersebut mulanya didatangi oleh pengacara dan orangtua para pelaku.

Sosok tersebut lantas diiming-imingi sejumlah uang.

“Bahkan, mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” sambung dia.

Namun, Irjen Shandi tak mengungkap secara jelas siapa kah pelaku yang main belakang itu.

Baca juga: Selain Saka Tatal, Kuasa Hukum Pegi Bakal Laporkan Iptu Rudiana, Dinilai Mengarang Cerita Kasus Vina

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, polisi sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka telah diadili. Tujuh dari mereka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, divonis seumur hidup.

Sementara satu orang yakni Saka Tatal, mendapat vonis hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Saat ini Saka telah bebas.

Adapun 3 dari 11 pelaku tersebut, yakni Andi, Dani, dan Pegi, kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada Selasa, 21 Mei 2024, jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Pegi Perong.

Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved