DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Bukti Foto Penyidikan Saka Tatal Tahun 2016 Dibongkar Polri, Bantah Ada Intimidasi & Tak Didampingi
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho membongkar bukti kuat guna membantah pernyataan Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Saat memberikan keterangan, pernyataan Saka Tatal disebut sering berubah-ubah.
"Bahkan keterangan dari bapas ini dari ahli, dibocorin dikit boleh ya, jadi keterangan dari bapas bahwa Saka Tatal cenderung berbohong. Ketika memberikan keterangan berubah-ubah. Ini dari keterangan bapas," ujar Shandi.
Ada Saksi Diimingi-imingi Uang
Seorang saksi yang dihadirkan pihak pelaku dalam persidangan kasus Vina Cirebon disebut sempat mendapat intimidasi hingga diiming-imingi uang.
Pihak pelaku menjanjikan uang kepada saksi agar tidak berbicara jujur terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangi oleh pengacara para pelaku, beserta orang tua para pelaku yang meminta agar tidak memberikan keterangan sesuai faktanya," kata Sand.
Disebutkan Irjen Shandi, saksi tersebut mulanya didatangi oleh pengacara dan orangtua para pelaku.
Sosok tersebut lantas diiming-imingi sejumlah uang.
“Bahkan, mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” sambung dia.
Namun, Irjen Shandi tak mengungkap secara jelas siapa kah pelaku yang main belakang itu.
Baca juga: Selain Saka Tatal, Kuasa Hukum Pegi Bakal Laporkan Iptu Rudiana, Dinilai Mengarang Cerita Kasus Vina
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, polisi sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Delapan tersangka telah diadili. Tujuh dari mereka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, divonis seumur hidup.
Sementara satu orang yakni Saka Tatal, mendapat vonis hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Saat ini Saka telah bebas.
Adapun 3 dari 11 pelaku tersebut, yakni Andi, Dani, dan Pegi, kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada Selasa, 21 Mei 2024, jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Pegi Perong.
Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky.
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.