DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sosok Basari Pak RW di Cirebon Akui Tahu Persis Kepribadian 7 Terpidana Kasus Vina, Ada 1 Keluarga

Inilah sosok Basari, Ketua RW 10 Kampung Saladara, tempat di mana asal alamat mayoritas terpidana kasus Vina, mengaku tahu persis kepribadian mereka

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
kolase/Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
(kiri) Basari, RW 10 Kampung Saladara, (kanan) terpidana kasus Vina Cirebon. Inilah sosok Basari, Ketua RW 10 Kampung Saladara, tempat di mana asal alamat mayoritas terpidana kasus Vina, mengaku tahu persis kepribadian mereka 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok Basari, Ketua RW 10 Kampung Saladara, tempat di mana asal alamat mayoritas terpidana kasus Vina memberikan kesaksiannya.

Dalam kesaksiannya, Basari menegaskan bahwa dirinya sangat tidak percaya para terpidana terlibat dalam aksi geng motor yang dituduhkan.

Apalagi sampai melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu.

Pasalnya, Basari mengaku tahu persis bagaimana kepribadian terpidana yang merupakan warganya.

Baca juga: Kesaksian Bu Nining Pemilik Warung Usir Terpidana Kasus Vina, Akui Terganggu, Tak Yakin Pelaku

Diketahui dari tujuh orang di antaranya berasal dari satu kampung di wilayah Jalan Perjuangan, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Sementara satu terpidana beralamat Perumahan BCA Pamengkang, Kabupaten Cirebon.

Basari, yang telah menjadi pengurus RW sejak 2002 hingga 2014 dan kembali menjabat tahun 2017 hingga awal 2025, menyatakan bahwa selama bertahun-tahun dirinya sering berinteraksi dengan masyarakat, termasuk para terpidana dan keluarganya.

"Ya kenapa saya sangat tidak percaya bahwa mereka (7 terpidana kasus Vina) bukan pelakunya, karena saya jujur secara pribadi tahu persis kondisi mereka dan kepribadian mereka," ujar Basari saat diwawancarai Tribunjabar.com di rumahnya di Gang Bhakti Mulya 3, Selasa (18/6/2024) malam.

"Artinya apa, selama itu saya sering berinteraksi dengan masyarakat, termasuk para terpidana dan keluarganya. Apalagi dari mereka, masih ada yang ikatan saudara," ucapnya.

Sedangkan, terpidana satu kampung itu sangat dikenalnya, bahkan di antaranya masih ada ikatan saudara.

"Artinya saya kenal dengan 7 terpidana, tapi 1 lainnya saya gak kenal, karena orang tuanya itu teman-teman saya semua."

"Bahkan, ada yang masih terikat saudara, seperti ibunya Sudirman itu kalau manggil saya Kang Bas atau Uwa," ucapnya.

Baca juga: 7 Terpidana Kasus Vina Dipisahkan di Lapas Berbeda di Bandung, Hotman Paris Khawatirkan Hal Ini

Namun, mengenai terpidana Rivaldy, Basari menegaskan bahwa ia tidak memiliki informasi apa pun.

"Secara kepribadian juga saya tidak kenal, temannya siapa, saya juga gak tahu," jelas dia.

Lebih lanjut, Basari juga menyebut bahwa ia tidak mengenal salah satu nama lain yang muncul dalam kasus ini, yaitu Pegi Setiawan.

"Kalau soal Sudirman kenal dengan Pegi Setiawan itu saya kurang tahu."

"Mungkin mereka teman kecilnya atau gimana, saya kurang tahu."

"Soalnya, saya juga gak kenal dengan nama Pegi Setiawan," katanya.

Pengakuan ketua RW, 10 Kampung Saladara, tempat di mana asal alamat mayoritas terpidana, mengungkapkan kesaksiannya terkait kasus Vina Cirebon.
Pengakuan ketua RW, 10 Kampung Saladara, tempat di mana asal alamat mayoritas terpidana, mengungkapkan kesaksiannya terkait kasus Vina Cirebon. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Basari juga memberikan gambaran tentang kondisi keluarga masing-masing terpidana.

Ia mencontohkan Jaya yang sekarang yatim piatu, Eka Sandi dan Hadi yang orang tuanya bekerja sebagai buruh bangunan, serta Eko yang meskipun secara ekonomi cukup, namun memiliki kepribadian yang baik dan pendiam.

"Kalau terpidana Eko, orang tuanya secara ekonomi cukup, bapak ibunya sudah naik haji, karena mereka punya usaha berdagang."

"Tapi secara kepribadian, Eko itu orangnya baik, pendiam, suka jajan," katanya.

Ia juga menekankan bahwa Sudirman, salah satu terpidana, dikenal sangat taat beribadah dan selalu salat berjamaah di musala.

"Oleh karena itu, masa iya sesosok Sudirman yang taat ibadah kok terlibat dalam hal geng motor, bahkan sampai konon katanya pelaku pembunuhan maupun pemerkosaan, nauzubillah mindalik, gak mungkin. Satu persen pun saya gak percaya," ujarnya.

Basari menyimpulkan bahwa ketujuh terpidana tersebut dikenal sebagai anak-anak yang taat kepada orang tua dan hanya berkumpul di sekitar rumah untuk bermain.

Dengan kesaksian ini, Basari berharap bahwa pandangan masyarakat terhadap ketujuh terpidana dapat berubah dan kasus ini bisa ditinjau kembali oleh pihak berwenang.

7 Terpidana Dipisahkan di Lapas Berbeda di Bandung

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mempertanyakan alasan Polda Jabar memindahkan para terpidana kasus Vina Cirebon ke berbeda-beda lapas.

Diketahui sebelumnya, tujuh terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon ke dua tempat yang berbeda di Bandung, Jawa Barat (Jabar) sejak 20 Mei 2024.

Pemindahan para terpidana itu untuk membantu proses penyelidikan oleh Polda Jabar.

Namun pemindahan tersebut tampaknya kini timbul pernyataan dibenak Hotman Paris, selaku kuasa hukum keluarga Vina.

"Atlas permintaan polda jabar:

1). Satu narapidana Ke Lapas Kelas II A Banceuy a.n Sudirman Bin Suratno.
2). Ke Lapas Kelas II A Narkotika Bandung sebanyak 2 (dua) narapidana a.n Jaya Bin Sabdul dan Eko Ramadhani Als Koplak Bin Kosim.
3). Ke Rutan Kelas I Bandung sebanyak 4 (empat) narapidana a.n Rifaldy Aditya Wardhana Alias Ucil Bin Asep Kusnadi, Hadi Saputra Als Bolang Bin Kasana, Supriyanto Als Kasdul Bin Sutadi dan Eka Sandy Als Tiwul Bin Muran.

Dioper pada hari Senin 20 Mei 2024!! Knp di pisah pisah halo polda Jabar?," tulis Hotman Paris pada keterangan unggahan Instagramnya, Selasa, (18/6/2024).

Baca juga: Liga Akbar Minta Iptu Rudiana Ayah Eky Berkata Jujur, Iba dengan Terpidana Kasus Vina Dibohongi

Hotman Paris merasa khawatir jika mental para terpidana semakin lemah dan tak berani mengungkap fakta sebenarnya.

"Kenapa mereka dipisah-pisah, mereka itukan hanya orang-orang penyidikan rendah bahkan ada yang buruh bangunan, kalau dipisah begini mental mereka makin lemah, makin gak berani menyatakan kebenaran," ujar Hotman Paris.

Hotman pun meminta kepada Kakanwil Lapas Jawa Barat agar para terpidana kembali dipindahkan ke lapas Cirebon.

"kami mohon kepada bapak Kakanwil Lapas Jawa Barat, agar dipindahkan ke lapas Cirebon sebagai lembaga yang berwenang lebih cepat mendatangi, baik dari komisi 3 anggota DPR maupun pemerintah," sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto mengatakan ketujuh terpidana dipindahkan ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung.

Robianto mengatakan pemindahan para terpidana kasus Vina ini dilakukan agar proses penyelidikan oleh Polda Jabar lebih cepat dan efektif demi memburu pelaku yang lain.

"Selama ini di Cirebon, sekarang di Bandung biar lebih dekat," katanya di Bandung, Rabu (22/5/2024).

Tiga terpidana dipindahkan ke Lapas Banceuy dan empat terpidana ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.

Sementara Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyampaikan, pihaknya telah menangkap satu terduga pelaku yang sebelumnya ditetapkan sebagai buron, yakni Pegi alias Perong.

“Sudah (diamankan Pegi alias Perong). Tadi malam, di Bandung,” kata Surawan.

Surawan menjelaskan, Pegi ditangkap di Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) dan langsung diperiksa oleh penyidik.

Saat ini, polisi masih memburu dua buron lainnya, yakni Dani (28) dan Andi (31).

Polda Jabar mengimbau agar pelaku menyerahkan diri.

Ia juga memperingatkan agar masyarakat tidak menyembunyikan identitas dan keberadaan tersangka karena akan mendapatkan sanksi.

5 Sosok Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Dibela Otto Hasibuan agar Bebas dari Penjara

Otto Hasibuan, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) turun tangan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki 2016 silam.

Otto akan membantu 5 narapidana dalam kasus tersebut.

Lima terpidana ini adalah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto, dilansir dari Surya.

Otto mengaku bisa membaca keganjilan kasus yang sudah menghasilkan delapan terpidana dan satu tersangka itu.

Karena itu, dia memerintahkan tim Peradi untuk membela lima terpidana agar bebas dari penjara.

Otto melihat ada alibi yang kuat dari para terpidana.

Saat malam Vina dan kekasihnya, Eky, ditemukan tewas di Cirebon, Sabtu 27 Agustus 2016, kelima terpidana sedang nongkrong dan tidur di lokasi yang sama.

Mereka asyik kongko sambil menenggak miras tanpa berbuat kriminal.

"Supaya masyarakat tahu kenapa ini menjadi isu penting, saya ulangi lagi ya bahwa Vina dan Eky ya itu dinyatakan dibunuh dan diperkosa yaitu sekitar jam 10 tanggal 27 Agustus 2016 oleh delapan terdakwa yang sekarang di penjara. Satu Saka sudah bebas karena tidak dihukum seumur hidup."

"Sementara pada tanggal 27 Agustus tersebut jam 10-an itu mereka itu tidak berada di tempat kejadian di mana Eky dan Vina dibunuh. Mereka ada tidur bersama-sama di rumah anaknya Pak RT," papar Otto dalam konferensi pers di Peradi Tower, Matraman, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).

Keganjilan lain, lanjut Otto adalah ketika polisi menghilangkan dua orang dari daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, hasil putusan sidang kasus Vina delapan tahun silam, ditetapkan 11 pelaku, dengan delapan di antaranya sudah didakwa dan menjalani hukuman.

Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardana, Sudirman, Saka Tatal, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.

Sementara, tiga lainnya, atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pada 21 Mei 2024, aparat Polda Jawa Barat yang kini menangani kasus Vina, menangkap Pegi Setiawan, putra dari Rudi dan Kartini, yang diklaim adalah salah satu DPO.

Kemudian Polda Jawa Barat menghilangkan dua DPO lain, Andi dan Dani.

Alasannya karena munculya dua nama itu hasil asal sebut dari saksi.

Otto merasa aneh dengan sikap polisi dengan begitu saja menyebut dua DPO fiktif.

"Andi dan Dani ini dikatakan fiktif, itu di dalam dakwaan dituduh disebutkan bahwa Dani dan Andi inilah yang membawa korban Vina dan Eky ke flyover dengan naik sepeda motor di apit ke flyover sehingga
terkesan mayat itu darah kecelakaan."

"Itu dakwaan jaksa dan di situ juga putusan hakim. Nah kalau polisi mengatakan Andi dan Dani itu fiktif, berarti ceritanya itu kan jadi aneh," papar Otto.

Otto dengan Peradinya pun bertekad akan mempersiapkan peninjauan kembali atau PK terhadap vonis yang ditetapkan kepada lima terpidana.

"Menurut keterangan orang tua lima orang (terpidana) ini, sesungguhnya mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang sudah dijatuhkan oleh mereka."

"Mereka terpaksa mengakui dan berita acaranya, karena ada penekanan, penyiksaan terhadap mereka sehingga terpaksa harus mengakui. Itu cerita yang kami dapatkan dari orang tua lima terpidana tersebut," kata Otto.

Otto mengatakan, pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari para terpidana untuk pengajuan PK.

Sudah ada puluhan pengacara yang siap membela kelima terpidana.

"Kalau memang mereka apa mau PK kami tim Peradi ini bersedia."

"Banyak sekali yang siap membantunya, termasuk tim-tim yang lain, mungkin untuk Bandung saja tadi sudah terkumpul 30 orang ya, 40 lawyer di sana sudah siap untuk bantu dan yang lain siap untuk menunggu aba-aba," jelas Otto.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved