DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sosok Basari Pak RW di Cirebon Akui Tahu Persis Kepribadian 7 Terpidana Kasus Vina, Ada 1 Keluarga

Inilah sosok Basari, Ketua RW 10 Kampung Saladara, tempat di mana asal alamat mayoritas terpidana kasus Vina, mengaku tahu persis kepribadian mereka

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
kolase/Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
(kiri) Basari, RW 10 Kampung Saladara, (kanan) terpidana kasus Vina Cirebon. Inilah sosok Basari, Ketua RW 10 Kampung Saladara, tempat di mana asal alamat mayoritas terpidana kasus Vina, mengaku tahu persis kepribadian mereka 

Namun pemindahan tersebut tampaknya kini timbul pernyataan dibenak Hotman Paris, selaku kuasa hukum keluarga Vina.

"Atlas permintaan polda jabar:

1). Satu narapidana Ke Lapas Kelas II A Banceuy a.n Sudirman Bin Suratno.
2). Ke Lapas Kelas II A Narkotika Bandung sebanyak 2 (dua) narapidana a.n Jaya Bin Sabdul dan Eko Ramadhani Als Koplak Bin Kosim.
3). Ke Rutan Kelas I Bandung sebanyak 4 (empat) narapidana a.n Rifaldy Aditya Wardhana Alias Ucil Bin Asep Kusnadi, Hadi Saputra Als Bolang Bin Kasana, Supriyanto Als Kasdul Bin Sutadi dan Eka Sandy Als Tiwul Bin Muran.

Dioper pada hari Senin 20 Mei 2024!! Knp di pisah pisah halo polda Jabar?," tulis Hotman Paris pada keterangan unggahan Instagramnya, Selasa, (18/6/2024).

Baca juga: Liga Akbar Minta Iptu Rudiana Ayah Eky Berkata Jujur, Iba dengan Terpidana Kasus Vina Dibohongi

Hotman Paris merasa khawatir jika mental para terpidana semakin lemah dan tak berani mengungkap fakta sebenarnya.

"Kenapa mereka dipisah-pisah, mereka itukan hanya orang-orang penyidikan rendah bahkan ada yang buruh bangunan, kalau dipisah begini mental mereka makin lemah, makin gak berani menyatakan kebenaran," ujar Hotman Paris.

Hotman pun meminta kepada Kakanwil Lapas Jawa Barat agar para terpidana kembali dipindahkan ke lapas Cirebon.

"kami mohon kepada bapak Kakanwil Lapas Jawa Barat, agar dipindahkan ke lapas Cirebon sebagai lembaga yang berwenang lebih cepat mendatangi, baik dari komisi 3 anggota DPR maupun pemerintah," sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto mengatakan ketujuh terpidana dipindahkan ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung.

Robianto mengatakan pemindahan para terpidana kasus Vina ini dilakukan agar proses penyelidikan oleh Polda Jabar lebih cepat dan efektif demi memburu pelaku yang lain.

"Selama ini di Cirebon, sekarang di Bandung biar lebih dekat," katanya di Bandung, Rabu (22/5/2024).

Tiga terpidana dipindahkan ke Lapas Banceuy dan empat terpidana ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.

Sementara Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyampaikan, pihaknya telah menangkap satu terduga pelaku yang sebelumnya ditetapkan sebagai buron, yakni Pegi alias Perong.

“Sudah (diamankan Pegi alias Perong). Tadi malam, di Bandung,” kata Surawan.

Surawan menjelaskan, Pegi ditangkap di Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) dan langsung diperiksa oleh penyidik.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved