Tips dan Trik

Cara Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Tahun 2024, Terakhir 30 Juni 2024 Pukul 23.59 WIB

Calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 diminta untuk melakukan pemutakhiran data sebelum 1 Juli 2024.

Editor: Abu Hurairah
ppg.kemdikbud.go.id
Cara Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Tahun 2024, Terakhir 30 Juni 2024 Pukul 23.59 WIB 

TRIBUNSUMSEL.COM - Calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 diminta untuk melakukan pemutakhiran data sebelum 1 Juli 2024.

Pemuktahiran data calon peserta PPG ini untuk memenuhi panggilan mengikuti PPG Daljab tahun 2024

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG melalui aplikasi Dapodik.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:

1. Data yang perlu dimutakhirkan, yaitu:

  • a. nama lengkap (tanpa gelar akademik/keagamaan), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat lahir, dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
  • b. riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id);
  • c. riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik; dan
  • d. status sekolah induk (tidak boleh lebih dari 1), status kepegawaian, dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id).

2. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka untuk melakukan pemutakhiran data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG), setidaknya minimal melibatkan 3 pihak, yaitu :

  • 1. PTK itu sendiri sebagai pemilik data;
  • 2. operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Satuan Pendidikan masing-masing; dan
  • 3. operator Dinas Kab/Kota/Provinsi sesuai jenjang masing-masing.

Cara pemutakhiran data Calon PPG 2024

Untuk melakukan pemutakhiran data PPG, PTK wajib memastikan terlebih dahulu data individunya sudah sesuai, mulai dari dari Nama Lengkap, NIK, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir harus sama antara data di Kartu Keluarga, Akta Kelahiran (AK), KTP dan juga Ijazah.

Khusus gelar, idealnya tidak dicantumkan baik itu di Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, maupun KTP.

Jika sudah yakin data individunya sudah sesuai, silahkan konfirmasi ke Operator Sekolah, lalu tanyakan apakah data saya sudah valid di vervalptk. Jika valid, maka tampilan di vervalptk pada kolom Valid Dukcapil harus tercentang ceklis hijau 

Setelah selesai dengan data, maka ke data yaitu pengisian riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui Manajemen Individu PTK di laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/.

  1. Untuk username dan passwordnya, Bapak/Ibu loginnya menggunakan akun pribadi, bukan akun dapodik sekolah.
  2. Kalau lupa, tanyakan saja langsung ke operator sekolah, agar bisa login
  3. Langkah selanjutnya, silahkan klik menu Pendidikan. Jika riwayat pendidikan formalnya sudah diisi, maka akan muncul data lengkap riwayat pendidikan dari jenjang SD sampai jenjang pendidikan terakhir
  4. Jika belum lengkap, silahkan lengkapi dengan cara klik simbol titik 3 di kanan atas, sejajar dengan tulisan Riwayat Pendidikan, kemudian klik tombol Tambah Riwayat.
  5. Silahkan isi sesuai kolom yang disediakan. Untuk jenjang S1, nama Perguruan Tinggi harus dilakukan pencarian terlebih dahulu, dengan mengklik icon pencarian di sebelah kanan.
  6. Kemudian ketik nama perguruan tinggi, lalu klik icon panah, jika nama perguruan tinggi tersebut ditemukan, silahkan klik tombol pilih.
  7. Dilanjutkan dengan memilih nama Fakultas, Bidang Studi, Kependidikan, dan Gelar.
  8. Kemudian mengisi Tahun Masuk, Tahun Lulus, NIS/NISN/NIM, memilih Masih Studi/Kuliah dan mengisi Rata-rata Ujian Akhir/IPK/GPA dengan menggunakan titik, bukan koma, lalu simpan.
  9. Pastikan muncul notifikasi Data riwayat berhasil disimpan, lalu klik Ok.
  10. Maka isian Riwayat Pendidikan akan bertambah. Jika ada yang keliru, kita bisa menghapusnya dengan cara klik tombol silang (panah biru).
  11. Sementara tombol/icon pensil, hanya untuk mengupdate data Tahun Masuk dan Tahun Lulus saja (panah kuning).

Jika Riwayat Pendidikan sudah lengkap, maka langkah selanjutnya adalah mengecek isian riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik, apakah sudah lengkap atau belum.

Jika belum, silahkan ikuti panduan pengisian riwayat karir di tautan https://smpplusalkohar.sch.id/read/107/pentingnya-pengisian-riwayat-karir-guru-untuk-kelengkapan-data-gtk-di-aplikasi-dapodik.

Terakhir yang harus di cek adalah status sekolah induk (tidak boleh lebih dari 1), status kepegawaian, dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id/).

Untuk status sekolah induk mengeceknya memang harus langsung melalui Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi sesuai jenjang, tapi bisa juga melalui operator sekolah (khusus jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Barat) di laman https://sync.disdik.jabarprov.go.id/.

PTK yang bersangkutan setelah dilakukan pencarian menggunakan NUPTK, ternyata terdaftar di dua sekolah, maka solusinya harus menghubungi ke operator Dinas Kab/Kota/Provinsi sesuai jenjang, untuk diubah salah satu penugasannya menjadi Non Induk.

Sementara untuk melakukan pengecekan status kepegawaian dan jenis PTK, bisa dilakukan mandiri di laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ pada menu Biodata-Kepegawaian, seperti pada gambar di bawah ini:

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved