DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sosok Farhat Abbas Kuasa Hukum Saka Tatal Laporkan Iptu Rudiana Duga Rekayasa Kematian Vina Cirebon

Alasan kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas melaporkan Iptu Rudiana ke Mapolres Cirebon kota atas dugaan rekayasa kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
sosok kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas yang melaporkan Iptu Rudiana ke Mapolres Cirebon kota 

Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menyampaikan bahwa terdapat kejanggalan dalam keterangan penyebab kematian Vina dan Eki yang disampaikan oleh Rudiana.

Menurutnya, Iptu Rudiana seolah-olah langsung mengetahui yang terjadi kepada Vina dan Eky, khususnya terkait jumlah pelaku.

"Kami laporkan karena pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang," kata Farhat, Selasa (18/6/2024). Dikutip dari Kompas.com

Selain itu, pihaknya juga menyoroti penanganan kasus tersebut khususnya proses menggali keterangan soal penyebab kematian Vina dan Eky.

Ia mengatakan penyebab kematian korban diketahui bukanlah akibat tusukan, melainkan benturan di kepala.

"Kemudian yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam, tapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi," ujar Farhat.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum Saka Tatal juga menyoroti dihapusnya dua nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tersebut, yang membuat jumlah terduga pelaku yang awalnya 11 orang sekarang menjadi sembilan.

Penghapusan dua nama DPO tersebut dilakukan usai polisi menangkap tersangka Pegi Setiawan, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Kalau dulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban (Rudiana), kita maunya bukan hilang dua, kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan, dan hukuman," tegas Farhat.

Kendati begitu, Farhat berharap Polres Cirebon bisa memproses laporannya lebih lanjut.

"Kami berharap laporan ini ditindak, diproses, kemudian jika ada kesalahan, diluruskan. Kita turut berduka cita atas wafatnya anak Pak Rudiana, tapi kita juga sangat sedih Indonesia berduka jika proses penanganannya seperti itu," tegasnya.

Ancaman Iptu Rudiana

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menjelaskan terkait sanksi yang bakal diterima Iptu Rudiana dari Propam Mabes Polri jika terbukti melakukan obstruction of justice dan rekayasa kasus Vina.

Sugeng mengungkapkan ada dua sanksi yang pasti diterima oleh Iptu Rudiana yaitu sanksi etik dan pidana.

"Sekiranya benar bahwa Propam Mabes Polri menetapkan Iptu Rudiana melakukan rekayasa kasus, maka dia tentu akan mengalami dua proses (hukum) yaitu satu, proses kode etik pelanggaran disiplin dan kedua, proses pidana," katanya kepada Tribunnews.com, Minggu (17/6/2024).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved