Berita Lubuklinggau

Residivis Narkoba di Lubuklinggau Kembali Ditangkap, Polisi Sita 30 Paket Sabu Siap Edar

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra menyampaikan pelaku ditangkap usai beli sabu

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Sri Hidayatun
Humas Polres Lubuklinggau
Tersangka Bayu Winata saat diamankan di Polres Lubuklinggau. 

TRIBUNSUMSEL.COM,LUBUKLINGGAU - Residivis narkoba di Lubuklinggau kembali berulah. 

Warga Jalan Depati Said  Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II ini kembali ditangkap Polisi dalam kasus yang sama.

Pria berusia 33 tahun ini ditangkap di Jl. Dayang Torek RT 06 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra menyampaikan pelaku ditangkap sehabis membeli sabu di wilayah kepala Curup (Bengkulu).

"Tersangka kita tangkap saat baru pulang beli narkoba, rencananya narkoba itu akan di jual lagi," ungkap Nopera pada wartawan, Selasa (18/6/2024).

Nopera menjelaskan penangkapan bermula saat ia bersama Kanit Lidik II Ipda Prayitno beserta anggota mendapat kabar ada seorang pengedar hendak melintas menuju Kota Lubuklinggau.

"Kemudian dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka ternyata Bayu Winata kita tangkap di Jl Dayang Torek RT 06 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat II," bebernya.

Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan lagi ditemukan barang bukti berupa  satu bungkus kotak rokok Surya yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip.

Dalam setiap bungkus berisikan 15 plastik klip kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,70 gram. Total keseluruhan barang bukti berjumlah 30 paket plastik klip sabu dengan berat 5,40 gram.

"Barang bukti ditemukan di dekat tempat duduk tersangka," ujarnya.

Baca juga: Saat Ramadan Masih Karokean, 12 LC Terjaring Razia Polres Lubuklinggau, 2 Diantaranya Dibawah Umur

Tersangka mengakui bila narkotika jenis shabu tersebut miliknya yang dibeli di desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong. Bedasarkan keterangan tersangka barang bukti tersebut akan dijual kembali.

Selanjutnya barang bukti dilakukan penyitaan serta tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan.

"Pasal yang dikenakan yakni 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena pelaku berstatus pengedar atau bandar," ujarnya. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved