Berita Lubuklinggau
Residivis Narkoba di Lubuklinggau Kembali Ditangkap, Polisi Sita 30 Paket Sabu Siap Edar
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra menyampaikan pelaku ditangkap usai beli sabu
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,LUBUKLINGGAU - Residivis narkoba di Lubuklinggau kembali berulah.
Warga Jalan Depati Said Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II ini kembali ditangkap Polisi dalam kasus yang sama.
Pria berusia 33 tahun ini ditangkap di Jl. Dayang Torek RT 06 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra menyampaikan pelaku ditangkap sehabis membeli sabu di wilayah kepala Curup (Bengkulu).
"Tersangka kita tangkap saat baru pulang beli narkoba, rencananya narkoba itu akan di jual lagi," ungkap Nopera pada wartawan, Selasa (18/6/2024).
Nopera menjelaskan penangkapan bermula saat ia bersama Kanit Lidik II Ipda Prayitno beserta anggota mendapat kabar ada seorang pengedar hendak melintas menuju Kota Lubuklinggau.
"Kemudian dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka ternyata Bayu Winata kita tangkap di Jl Dayang Torek RT 06 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat II," bebernya.
Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan lagi ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok Surya yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip.
Dalam setiap bungkus berisikan 15 plastik klip kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,70 gram. Total keseluruhan barang bukti berjumlah 30 paket plastik klip sabu dengan berat 5,40 gram.
"Barang bukti ditemukan di dekat tempat duduk tersangka," ujarnya.
Baca juga: Saat Ramadan Masih Karokean, 12 LC Terjaring Razia Polres Lubuklinggau, 2 Diantaranya Dibawah Umur
Tersangka mengakui bila narkotika jenis shabu tersebut miliknya yang dibeli di desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong. Bedasarkan keterangan tersangka barang bukti tersebut akan dijual kembali.
Selanjutnya barang bukti dilakukan penyitaan serta tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan.
"Pasal yang dikenakan yakni 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena pelaku berstatus pengedar atau bandar," ujarnya.
Baca berita menarik lainnya di google news
Polres Lubuklinggau Gelar Doa Bersama Untuk Affan Kurniawan, Himbau Sama-Sama Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Awal Mula Bocah SD di Lubuklinggau Ketahuan Idap Diabetes, Jajan Sembarang Diduga Jadi Pemicu Utama |
![]() |
---|
Nakes Puskesmas Temukan Sejumlah Bocah SD di Lubuklinggau Idap Diabetes, Ada yang Sudah Cuci Darah |
![]() |
---|
Ngajak Rujuk, Pria di Lubuklinggau Malah Aniaya Istri Hingga Masuk RS, Korban Pilih Memaafkan |
![]() |
---|
Alun-Alun Merdeka Kota Lubuklinggau Dialihfungsikan Jadi Tempat Parkir Mobil, Dishub: Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.