Berita Nasional
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Menang Dalam Praperadilan, Sebut Kantongi Bukti 'Kuncian'
Toni RM, Kuasa hukum dari Pegi Setiawan mengaku yaki menang dalam Praperadilan sidang kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum dari Pegi Setiawan, Toni RM merasa sangat yakin bakal menang dalam Praperadilan sidang kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam pada Senin (24/6/2024) mendatang.
Bukan tanpa sebab, hal tersebut lantaran Toni RM menyebut dirinya telah mengantongi bukti kuncian berupa isi chat Pegi Setiawan tak terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Ditemui di Mapolres Cirebon Kota pada Sabtu (15/6/2024) kemarin, saat itu Toni RM mengatakan Dede sempat menunjukkan bukti chat dia bersama Pegi Setiawan yang berlangsung dari tanggal 27 Juli 2016 hingga September 2016.
Baca juga: Pengakuan Rifaldy Alias Ucil ke Sang Bibi, Ngaku Tak Membunuh Vina dan Eki Cirebon: Gak Ikutan

Chat tersebutlah yang bisa menjadi bukti kuat bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung, Jawa Barat saat peristiwa terjadi.
Pada bulan tanggal 3 Agustus 2016, Dede sempat bertanya kapan Pegi Setiawan balik dari Bandung ke Cirebon.
Akan tetapi kala itu Pegi Setiawan baru membalas chat Dede pada tanggal 1 September 2016.
"Sampai dijawab 1 September saya tidak jadi pulang (ke Cirebon) karena motor saya dirampas oleh polisi. Ini sudah sangat jelas bukti yang sangat kuat. Bahwa komunikasi antara Dede dengan Pegi Setiawan menjelang kejadian dari Juli sampai September, memang Pegi Setiawan berada di Bandung dan tidak tahu apa-apa," ujar Toni RM dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Sabtu (15/6/2024) dilansir dari Tribun Jakarta.
Toni mengungkap bahwa saat itu Pegi menuliskan chat ke Dede bahwa dia tak jadi pulang karena dikira geng motor.
Motornya disita tapi Pegi tetap berpikir bagaimana menebus motor tersebut.
"Jadi dikiranya dia geng motor, motornya disita tapi pikirannya dia tetap nebus makanya dia bilang saya enggak punya uang buat nebusnya. Enggak ada pikiran pelaku pembunuhan, enggak ada," ujarnya.
Toni pun saat ini meyakini jika chat ini dapat menjadi kuncian untuk memenangkan gugatan di sidang praperadilan nanti.
Ia optimis dapat memenangkan kliennya dari penetapan sebagai tersangka utama pembunuhan Vina dan Eky.
Namun, kemungkinan kalah akan terjadi jika hakim tunggal di sidang tersebut "masuk angin".
Baca juga: Hotman Paris Minta Penyidikan Kasus Vina Ditunda, Sarankan Penyidik Bentuk Tim Pencari Fakta Netral
Baca juga: Sosok Darmanto Saksi Dekat Warung Bu Nining, Ngaku Lihat Terpidana Kasus Vina Cuma Nongkrong
"Optimis kalau hakimnya enggak masuk angin udah jelas, sekarang alat buktinya apa? Kalau dari bukti-bukti, saksi-saksi kemudian chat-chat digital yang sudah jelas. Lalu alat bukti dari penyidik apa (menetapkan) Pegi Setiawan sebagai tersangka?" pungkasnya.
Status FB Dihapus Penyidik
Sebelumnya ada upaya tidak fair dari pihak kepolisian dengan menghilangkan status-status FB milik Pegi yang menandakan bahwa dia sedang ada di Bandung.
Awalnya, akun Facebook Pegi Setiawan belakangan mendadak hilang.
Toni menyebut, setelah hilang, beberapa waktu kemudian akun FB Pegi Setiawan muncul lagi.
Namun, status-status yang tertulis di dalam akunnya sudah hilang.
"Namun, setelah muncul lagi akun Facebook itu, status-statusnya sudah pada hilang, sudah diacak-acak," ujar Toni.
Pegi sempat mengaku kepada Toni bahwa penyidik sempat meminta password akun Facebook-nya.
"Jadi, penyidik minta password akun Facebook-nya Pegi Setiawan. Kemudian belakangan, akun Facebook ini sudah tidak ada semua statusnya, memang sudah ada akunnya, tapi statusnya sudah tidak ada," ujar Toni.
Di dalam akun Facebook bernama Pegi Setiawan, sebelumnya terdapat sejumlah status yang ditulisnya pada Agustus 2016.
"Misalnya, tanggal 17 Agustus 2016, ini ada status Pegi Setiawan menuliskan 'Bismillah OTW Bandung sendirian juga, berani'. Kedua, masih di 17 Agustus 2016 juga, Pegi Setiawan menuliskan status 'mengais rezeki di kota orang'. Pada 24 Agustus 2016, Pegi menulis status 'lupa suasana kampung halaman", ujar Toni dalam Kabar Petang di TV One yang tayang pada Senin (10/6/2024).
Toni melanjutkan bahwa Pegi kemudian menuliskan status di FB-nya pada tanggal 1 September 2016.
Namun, Pegi menuliskan status mengenai keluh kesahnya.
"Nah, kejadian (pembunuhan Vina) itu kan 27 agustus 2016, kemudian di tanggal 1 september 2016 Pegi Setiawan menuliskan status dengan kalimat, Ya allah saya enggak tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya, cobaan yang kau berikan begitu berat ya allah'," jelasnya.
Baca juga: Mahfud MD Soroti Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Duga Ada Permainan Jahat, Minta Prabowo Turun Tangan
Toni mengartikan status yang ditulis pada 1 September tersebut karena Pegi telah mendapatkan kabar dari ibunya bahwa rumahnya digeledah polisi pada tanggal 31 Agustus 2016, tiga hari setelah kejadian.
"Nah ini artinya, status-status ini menunjukkan bahwa Pegi Setiawan memang berada di Bandung dalam kurun waktu sebelum dan setelah kejadian memang di Bandung," katanya.
Mendengar penjelasan Pegi, Toni menduga bahwa ada upaya penyidik untuk tidak adil dalam pengungkapan kasus ini.
Seharusnya, kata Toni, bukti status tersebut tidak dihilangkan.
Pihak penyidik terkesan ingin mencari-cari kesalahan pada kliennya tersebut.
Peretasan akun FB milik Pegi pun bisa menjadi boomerang terhadap pihak penyidik.
"Jadi biarkan saja justru masyarakat indonesia dengan adanya informasi seperti ini, semakin mencurigai bahwa sesuatu yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan tidak berada di lokasi melainkan berada di Bandung malah dihilangkan malah tidak fair," ujarnya.
Toni akan mempertimbangkan untuk melaporkan masalah ini kepada Divisi Propam Polri.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
Pegi Setiawan
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kasus Vina Cirebon
Iptu Rudiana
Berita Nasional Terbaru
Penjelasan Panitia Soal Jokowi Tidak Pakai Seragam Saat Reuni Fakultas Kehutanan UGM |
![]() |
---|
Reaksi Maria Stefani Istri Hasto Kristiyanto usai Sang Suami Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Rios Rahmanto, Hakim yang Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara, Capai Rp566 Juta |
![]() |
---|
Isu Pemakzulan Gibran, Jokowi : Ada Tokoh Besar Coba Menurunkan Reputasi Politik Keluarganya |
![]() |
---|
Ini Kata Istana Soal Isu Pungutan Pajak dari Amplop Kondangan Usai Dikuak Anggota DPR RI Mutfi Anam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.