DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Hotman Paris Minta Penyidikan Kasus Vina Ditunda, Sarankan Penyidik Bentuk Tim Pencari Fakta Netral
Pengacara Hotman Paris minta penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam ditunda, sarankan penyidik bentuk tim pencari fakta
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam ditunda.
Bukan tanpa sebab, hal tersebut lantaran Hotman Paris menyarankan ke penyidik Polda Jabar untuk lebih dulu membentuk tim pencari fakta sebelum melakukan penyidikan lanjut soal kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Hotman Paris menilai jika beberapa fakta dari kasus kematian Vina dan Eky janggal.
Bahkan Hotman dan keluarga Vina belum bisa menerima keputusan Polda Jabar yang menganggap kedua DPO itu hanya fiktif.
Baca juga: Sosok Darmanto Saksi Dekat Warung Bu Nining, Ngaku Lihat Terpidana Kasus Vina Cuma Nongkrong
Hotman menyarankan, agar penyidikan kasus ini ditunda terlebih dahulu dan meminta Jokowi membentuk tim pencari fakta.
"Maka kami tim Hotman 911 selaku kuasa hukum dari keluarga Vina berpendapat, kasus ini sebaiknya penyidikannya sementara ditunda dulu, agar Pak Jokowi mencari tim pencari fakta yang netral," ucap Hotman saat jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024) dilansir dari TribunNewsBogor.com.
Menurut Hotman, pihak kepolisian dapat membentuk tim pencari fakta berasal dari berbagai kalangan universitas agar lebih netral dalam menyidiki dan menyampaikan fakta sesungguhnya.
"Kami meminta agar Bapak Presiden Jokowi membentuk tim pencari fakta yang netral, terutama dari ahli hukum pidana dari universitas," kata Hotman.
"Tim pencari fakta diperlukan untuk menyelidiki fakta sebenarnya dan setelah terkumpul nanti baru diserahkan kepada penyidik untuk dilanjutkan kepada kejaksaan dan persidangan," kata pengacara kondang itu.

Menurut Hotman Paris, polisi dan jaksa nantinya hanya akan berpatokan pada hukum acara pidana formil yang menyatakan dua alat bukti cukup.
"Jadi sekali lagi kami tidak menyatakan kasus ini dihentikan, justru kami ingin kasus ini terbongkar secara keseluruhan," kata Hotman.
"Tidak mungkin lagi terbongkar secara keseluruhan kalau hanya mengandalkan penyidikan yang sekarang," tegasnya.
Ia juga menilai jika daftar pencarian orang (DPO) yang dianggap fiktif dan dihapuskan begitu saja oleh Polda Jawa Barat dalam kasus Vina Cirebon.
"DPO Andi memukul dan melempari korban Muhamad Rizky Rudiana (kekasih Vina) dan korban Vina," ucap Hotman.
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.