DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Hotman Paris Minta Penyidikan Kasus Vina Ditunda, Sarankan Penyidik Bentuk Tim Pencari Fakta Netral

Pengacara Hotman Paris minta penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam ditunda, sarankan penyidik bentuk tim pencari fakta

instagram/hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris Minta Penyidikan Kasus Vina Ditunda, Sarankan Penyidik Bentuk Tim Pencari Fakta 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea  meminta penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam ditunda.

Bukan tanpa sebab, hal tersebut lantaran Hotman Paris menyarankan ke penyidik Polda Jabar untuk lebih dulu membentuk tim pencari fakta sebelum melakukan penyidikan lanjut soal kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Hotman Paris menilai jika beberapa fakta dari kasus kematian Vina dan Eky janggal.

Bahkan Hotman dan keluarga Vina belum bisa menerima keputusan Polda Jabar yang menganggap kedua DPO itu hanya fiktif.

Baca juga: Sosok Darmanto Saksi Dekat Warung Bu Nining, Ngaku Lihat Terpidana Kasus Vina Cuma Nongkrong

Hotman menyarankan, agar penyidikan kasus ini ditunda terlebih dahulu dan meminta Jokowi membentuk tim pencari fakta.

"Maka kami tim Hotman 911 selaku kuasa hukum dari keluarga Vina berpendapat, kasus ini sebaiknya penyidikannya sementara ditunda dulu, agar Pak Jokowi mencari tim pencari fakta yang netral," ucap Hotman saat jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024) dilansir dari TribunNewsBogor.com.

Menurut Hotman, pihak kepolisian dapat membentuk tim pencari fakta berasal dari berbagai kalangan universitas agar lebih netral dalam menyidiki dan menyampaikan fakta sesungguhnya.

"Kami meminta agar Bapak Presiden Jokowi membentuk tim pencari fakta yang netral, terutama dari ahli hukum pidana dari universitas," kata Hotman.

"Tim pencari fakta diperlukan untuk menyelidiki fakta sebenarnya dan setelah terkumpul nanti baru diserahkan kepada penyidik untuk dilanjutkan kepada kejaksaan dan persidangan," kata pengacara kondang itu.

Pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea
Pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea (Wartakotalive.com/Indri Fahra Febrina)

Menurut Hotman Paris, polisi dan jaksa nantinya hanya akan berpatokan pada hukum acara pidana formil yang menyatakan dua alat bukti cukup.

"Jadi sekali lagi kami tidak menyatakan kasus ini dihentikan, justru kami ingin kasus ini terbongkar secara keseluruhan," kata Hotman.

"Tidak mungkin lagi terbongkar secara keseluruhan kalau hanya mengandalkan penyidikan yang sekarang," tegasnya.

Ia juga menilai jika daftar pencarian orang (DPO) yang dianggap fiktif dan dihapuskan begitu saja oleh Polda Jawa Barat dalam kasus Vina Cirebon.

"DPO Andi memukul dan melempari korban Muhamad Rizky Rudiana (kekasih Vina) dan korban Vina," ucap Hotman.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved