DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sosok Eman Sulaeman Hakim Tunggal Adili Praperadilan Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina

Inilah sosok hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Pengadilan Negeri Bandung
Sosok hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 12.400.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 35.565.736

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 774.465.736

II. HUTANG Rp 480.434.229

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 294.031.507

Penasihat Kapolri Minta Hakim Praperadilan Teliti

Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menanggapi soal sidang praperadilan Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon.

Aryanto Sutadi mengatakan praperadilan ini akan membuktikan apakah tim penyidik dari Polda Jawa Barat bekerja dengan benar atau tidak dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Karena hanya langkah (praperadilan) itu lah untuk mengontrol penyidik itu supaya kerja bener apa enggak melalui praperadilan," ujarnya seperti dikutip dari iNews Prime yang tayang pada Jumat (14/6/2024). Dikutip dari TribunJakarta.com

Ia juga turut senang dengan sidang praperadilan yang akan ditayangkan langsung di stasiun televisi.

Ia beralasan agar proses persidangan berlangsung transparan kepada publik.

Aryanto meminta agar Hakim di sidang tersebut untuk berhati-hati dalam menyidangkan Pegi Setiawan.

"Pak hakim juga nanti mestinya hati-hati tuh jangan seperti hakim-hakim yang dulu tahun 2016 langsung main potong, main membuktikan, main memutus seperti itu hanya dengan bukti-bukti yang kelihatan simpel," tambahnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved