DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Sosok Eman Sulaeman Hakim Tunggal Adili Praperadilan Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina
Inilah sosok hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
- Pengadilan Negeri Sumber sebagai Hakim (2016)
- Pengadilan Agama Sumedang sebagai Hakim (2009)
Diklat : Mahkamah Agung RI, Teknis Yustisial

Harta Kekayaan
Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, Eman Sulaeman memiliki total harta kekayaan Rp 294.031.507.
Hartanya terdiri dari dua rumah dan satu unit sepeda motor.
Hakim Eman Sulaeman tak memiliki mobil.
Baca juga: Sosok Euis Ida Wartiah Ketua DPRD Garut, Respon ke Guru Honorer Menangis saat Unjuk Rasa Disorot
Eman Sulaeman juga tercatat memiliki utang Rp 480.434.229
Berikut daftar lengkap harta kekayaannya :
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 720.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 6.500.000
1. MOTOR, HONDA NC11CF1C A/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 6.500.000
DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Kasus Vina Cirebon
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Vina Cirebon
Kasus Vina
Eman Sulaeman
Eman Sulaeman Hakim Praperadilan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.