DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Kondisi Pegi Setiawan di Penjara usai Penahanan Diperpanjang Polda Jabar, Tak Ada Penganiayaan
Kuasa hukum Pegi Setiawan ungkap kondisi Pegi ditahanan usai masa tahanan diperpanjang.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak Kejaksaan dan Pengadilan. Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS dan pemeriksaan tambahan terhadap PS masih berlangsung," ujar Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024).
Sementara, terkait pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan, Jules mengatakan penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas.
"Kami berusaha secepatnya menyerahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan. Kami berharap penyiapan berkas dapat cepat selesai dan diberikan ke pihak kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, tersangka baru dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon masih satu, yakni Pegi.
"Sejauh ini kami melakukan pemeriksaan khususnya tersangka PS. Berapa banyaknya saksi yang diperiksa terkait penyidikan tersangka PS. Apakah keseluruhannya ada kaitan, tentunya akan dipilah dan dilakukan pemeriksaan ulang," ucapnya.
Siap Hadapi Praperadilan
Sementara disisi lain, Tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari Selasa kemarin.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya hukum yang dilakukan oleh Pegi Setiawan untuk mempertahankan hak-haknya.
Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan bahwa tim mereka saat ini sedang menunggu panggilan sidang dari pengadilan.
"Ya, kemarin (Selasa) kami tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah mendaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kami tinggal nunggu panggilan sidang saja," ujar Sugianti, Kamis (13/6/2024).
Mengenai jadwal sidang, Sugianti yang biasa dipanggil Yanti menjelaskan, bahwa adanya alamat pihak terkait di Cirebon menyebabkan proses delegasi harus dilakukan.
"Terkait waktunya kapan, karena kemarin menyertakan alamatnya Cirebon akhirnya mungkin delegasi. Delegasi itu 2 Minggu dan nanti sidangnya di Bandung," ucapnya.
Dengan delegasi yang diperkirakan memakan waktu dua minggu, Yanti dan timnya mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan yang akan digelar di Bandung.
Sementara, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung dikabarkan telah menetapkan jadwal sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
Kondisi Pegi Setiawan
Tribunsumsel.com
Pegi Setiawan
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.