DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Pesan Terselubung Iptu Rudiana Minta Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum, Yakin Pegi Setiawan Pelakunya
Pengacara Hotman Paris mengaku mendapatkan pesan terselubung dari Iptu Rudiana, ayah Eky kekasih Vina. merasa yakin Pegi Setiawan pelaku kasus Vina
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Pengacara kondang Hotman Paris mengaku mendapatkan pesan terselubung dari Iptu Rudiana, ayah Eky kekasih Vina.
Adapun pesan tersebut diterima Hotman Paris dari Iptu Rudiana yang mengutus anak buahnya untuk mendatangi sang pengacara.
Hotman Paris mengungkapkan tersirat dari pesan terselubung itu bahwa Iptu Rudiana merasa yakin jika tersangka Pegi Setiawan adalah pelakunya.
Baca juga: Perwakilan Iptu Rudiana Datangi Hotman Paris, Minta Jadi Kuasa Hukum dan Sampaikan Pesan Terselebung
Hal ini diungkap Hotman Paris saat konferensi pers soal perkembanga kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada Selasa (11/6/2024).
Kendati begitu, Hotman mencurigai hal tersebut.
"Ada pesan terselubung di mana bahwa Pak Rudiana yakin pelakunya adalah Pegi. Ada apa ini? Kenapa baru sekarang bereaksi?," ujar Hotman Paris, dilansir dari Youtube tvOneNews.
Awalnya, kuasa hukum keluarga Vina ini mengaku didatangi anak buah Iptu Rudiana diminta jadi kuasa hukum.
"Sekitar 4 hari lalu, ada seorang oknum polisi mengaku utusan dari Pak Rudiana ini mau menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya," ungkap Hotman.
Namun, setelah mendengar adanya pesan terselubung tersebut, semakin timbul kecurigaan dan tanda tanya besar.
Hotman menegaskan bahwa ia menolak menjadi kuasa hukum Iptu Rudiana.
Pasalnya, Hotman menilai sejak kasus pembunuhan Vina dan putranya kembali diungkap, Iptu Rudiana terkesan menutup diri.
"Kami dari tim hukum 911 menolak menjadi kausa hukum dari Pak Rudiana karena kami melihat, ada apa? Padahal dialah yang dari awal mengikuti kasus ini," sambungnya.
Baca juga: 2 Kemungkinan Final Kasus Vina, Hotman Paris Blak-balakan Sebut Pegi Setiawan Bebas Atau Dipenjara
Bahkan, Hotman mengatakan dirinya telah mencoba menghubungi secara pribadi ayah Eky tersebut melalui aplikasi WhatsApp hingga secar terbuka di media sosial.
Namun, permintaan Hotman itu tak kunjung mendapat respons.
Hotman Paris mengatakan bahwa membawa Pegi Setiawan ke pengadilan entah dia nanti divonis bersalah atau tidak, tidak akan mengungkap kejadian sebenarnya dibalik kasus kasus Vina Cirebon.
Sebab Polisi kini fokus kepada Pegi Setiawan, bukan kepada apa yang sebenarnya terjadi pada 2016 silam.
Sebelumnya Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji juga mendesak agar Rudiana muncul ke hadapan publik untuk membuat terang kasus Vina Cirebon.
Pasalnya pelapor kasus Vina Cirebon adalah ayah Eky, Rudiana.
"Kalau yang membuat laporan polisi si pelapornya adalah Pak Rudiana, maka perlu ditanyakan kepada Pak Rudiana dasar buat laporan itu keterangan siapa," katanya.

Susno khawatir bilamana dasar laporan Rudiana hanya berdasar kesaksian Aep dan Dede.
"Kalau keterangan dari si Aep, termasuk Dede, dan Melmel itu sudah nggak ada bukti-bukti pendukung yang lain. Karena nggak ada bukti pendukung yang lain, maka laporan polisinya itu lemah," katanya.
Susno meminta Iptu Rudiana untuk segera muncul mengungkapkan kasus pembunuhan tersebut.
"Kecuali ada pendukung lain, karena saksi ini kan lemah semua, kalau keterangan saksi yang lapor dengan pak Rudiana, itu didukung dengan alat bukti fisik, berupa hasil laboratorium, saya katakan berupa DNA, sidik jari, CCTV dan sebagainya, itu kuat," katanya.
Sedangkan Rudiana sebelumnya menolak memberi keterangan saat diwawancara salah satu media massa.
"Maaf ya, bukan saya tidak mau wawancara karena memang sementara saya pengen tenang dulu," kata ayah Eky, Rudiana saat diminta keterangan soal kasus Vina.
2 Kemungkinan Final Kasus Vina, Hotman Paris Blak-balakan Sebut Pegi Setiawan Bebas Atau Dipenjara
Dua kemungkinan final bisa terjadi dari penyidikan terhadap Pegi Setiawna di kasus Vina Cirebon diungkap Hotman Paris.
Pengacara kondang ini menyebut jika Pegi bisa saja dinyatakan tak bersalah dan akhirnya bebas.
Selain itu, Pegi Juga bisa divonis bersalah dan ikut mendekam dalamm penjara.
"Ada kemungkinan dua, ada kemungkinan pengadilan mengatakan Pegi tidak bersalah," kata Hotman di Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024) via Tribunjakarta.com.
Kemungkinan pertama, Pegi bisa divonis bebas.
Ini merujuk pada hasil berita acara pemeriksaan terbaru tahun 2024 terhadap enam terpidana kasus Vina.
Lima di antaranya menyatakan Pegi tidak bersalah, sementara satu lainnya bilang bersalah.
"Yang kedua ada, kemungkinan juga hakim berpendapat yang penting dua alat bukti lain, yaitu kesaksian dari ada dua orang saksi," kata Hotman.
Baca juga: 3 Saksi Kasus Vina Cirebon Kompak Cabut BAP, Ngaku Diintimidasi Oknum Penyidik 8 Tahun Lalu
Menurut Hotman, jika hakim mempertimbangkan keterangan dua saksi dan alat bukti hasil penyidikan terbaru, hal ini bisa membuat Pegi tetap dinyatakan bersalah.
Di sisi lain, jika ternyata pengadilan menyatakan Pegi bersalah, Hotman menganggap kasus ini akan menguap tanpa kejelasan.
Masyarakat, terutama keluarga Vina, dinilainya dapat merasakan kekecewaan begitu mendalam terhadap prosedur penyelesaian perkara di Indonesia.
"Kalo itu memang hanya target utama, berarti kasus ini akan menguap. Dua DPO sudah tidak diperiksa lagi, dan akan menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat dan keluarga Vina," katanya.
"Keadilan dan kepastian hukum tidak bisa lagi didapat walaupun Pegi divonis bersalah atau tidak bersalah," imbuh Hotman.
Hotman lantas meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta untuk membongkar kasus pembunuhan yang belum secara jelas terungkap sejak 2016 ini.
Hotman mengatakan, tim pencari fakta wajib netral dan diharapkan melibatkan ahli hukum dari sejumlah universitas.
Tim pencari fakta diperlukan untuk menguak informasi dan data baru yang nantinya bisa diserahkan ke penyidik Polda Jawa Barat.
Hotman menilai fakta-fakta yang dikumpulkan tim pencari fakta independen bakal sangat menentukan nasib dari para terpidana kasus Vina, termasuk Pegi.
"Tim pencari fakta diperlukan untuk menyelidiki fakta sebenarnya dan setelah terkumpul nanti baru diserahkan kepada penyidik untuk dilanjutkan kepada kejaksaan dan persidangan," kata pengacara kondang itu.
Baca juga: Dedi Mulyadi Temukan Bukti Aep Berbohong Soal Kasus Pembunuhan Vina, Bantah Ada Warung Rokok
Hotman juga meminta Polda Jawa Barat menghentikan sementara penyidikan terhadap Pegi seiring pengumpulan fakta-fakta baru.
Ia menilai bisa muncul dampak buruk yang bisa terjadi jika polisi masih memaksakan penyidikan yang dinilai minim kejelasan.
Hotman Paris menilai jika penetapan tersangka Pegi naik ke pengadilan, kasus pembunuhan ini tak akan terbongkar secara sepenuhnya.
Menurut Hotman, polisi dan jaksa nantinya hanya akan berpatokan pada hukum acara pidana formil yang menyatakan dua alat bukti cukup.
"Jadi sekali lagi kami tidak menyatakan kasus ini dihentikan, justru kami ingin kasus ini terbongkar secara keseluruhan," kata Hotman.
"Tidak mungkin lagi terbongkar secara keseluruhan kalau hanya mengandalkan penyidikan yang sekarang," tegasnya.
Sementara itu, update terkini dari kepolisian, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya sejauh ini telah memeriksa kurang lebih sebanyak 68 saksi dan ahli.
"Sejauh ini penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah memeriksa lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli (untuk penanganan kasus Vina Cirebon)," kata Jules, Selasa (11/6/2024).
Polisi juga masih melakukan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan alias Perong.
Adapun pendalaman terhadap Pegi, kata Jules, juga melibatkan ahli psikologi forensik.
Pegi diketahui sudah menjalani tes psikologis selama dua hari di Polda Jabar.
"Kami dari Polda Jawa Barat berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," jelasnya.
Jules menuturkan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar.
Berkas perkara tersangka Pegi diperkirakan dan diharapkan bisa rampung pekan depan.
Seperti diketahui, perkembangan baru dalam kasus Vina Cirebon terus mencuat setelah Liga Akbar, saksi kunci dalam kasus tersebut, memberikan kesaksian baru.
Adapun sebagai informasi, Liga memang mengenal Vina dan Eki yang menjadi korban dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 lalu.
Sementara itu, kesaksian Liga Akbar diharapkan dapat meringankan Pegi Setiawan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
Pegi ditangkap pada Selasa (21/6/2024) saat berada di Bandung untuk bekerja.
Namun penangkapan Pegi terbilang janggal, seiring kesaksian rekan kerjanya sebagai buruh bangunan yang menyatakan saat kejadian, Pegi sedang berada di Bandung.
(*)
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Kasus Vina Cirebon
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Vina Cirebon
Kasus Vina
Iptu Rudiana
Iptu Rudiana Ayah Eki
Tribunsumsel.com
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.