DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

2 Kemungkinan Final Kasus Vina, Hotman Paris Blak-balakan Sebut Pegi Setiawan Bebas Atau Dipenjara

Dua kemungkinan final bisa terjadi dari penyidikan terhadap Pegi Setiawna di kasus Vina Cirebon diungkap Hotman Paris.

Editor: Moch Krisna
(ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI via BBC Indonesia)
Keterangan gambar,Pegi Setiawan (tengah) dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5) 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Dua kemungkinan final bisa terjadi dari penyidikan terhadap Pegi Setiawna di kasus Vina Cirebon diungkap Hotman Paris.

Pengacara  kondang ini menyebut jika Pegi bisa saja dinyatakan tak bersalah dan akhirnya bebas.

Selain itu, Pegi Juga bisa divonis bersalah dan ikut mendekam dalamm penjara.

"Ada kemungkinan dua, ada kemungkinan pengadilan mengatakan Pegi tidak bersalah," kata Hotman di Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024) via Tribunjakarta.com.

Kemungkinan pertama, Pegi bisa divonis bebas.

Ini merujuk pada hasil berita acara pemeriksaan terbaru tahun 2024 terhadap enam terpidana kasus Vina.

Lima di antaranya menyatakan Pegi tidak bersalah, sementara satu lainnya bilang bersalah.

Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, meminta pihak polisi menunda penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan.
Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, meminta pihak polisi menunda penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan. (Youtube Kompas TV)

 "Yang kedua ada, kemungkinan juga hakim berpendapat yang penting dua alat bukti lain, yaitu kesaksian dari ada dua orang saksi," kata Hotman.

Menurut Hotman, jika hakim mempertimbangkan keterangan dua saksi dan alat bukti hasil penyidikan terbaru, hal ini bisa membuat Pegi tetap dinyatakan bersalah.

Di sisi lain, jika ternyata pengadilan menyatakan Pegi bersalah, Hotman menganggap kasus ini akan menguap tanpa kejelasan.

Masyarakat, terutama keluarga Vina, dinilainya dapat merasakan kekecewaan begitu mendalam terhadap prosedur penyelesaian perkara di Indonesia.

"Kalo itu memang hanya target utama, berarti kasus ini akan menguap. Dua DPO sudah tidak diperiksa lagi, dan akan menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat dan keluarga Vina," katanya.

"Keadilan dan kepastian hukum tidak bisa lagi didapat walaupun Pegi divonis bersalah atau tidak bersalah," imbuh Hotman.

Hotman lantas meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta untuk membongkar kasus pembunuhan yang belum secara jelas terungkap sejak 2016 ini.

Hotman mengatakan, tim pencari fakta wajib netral dan diharapkan melibatkan ahli hukum dari sejumlah universitas.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved