DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

2 Kemungkinan Final Kasus Vina, Hotman Paris Blak-balakan Sebut Pegi Setiawan Bebas Atau Dipenjara

Dua kemungkinan final bisa terjadi dari penyidikan terhadap Pegi Setiawna di kasus Vina Cirebon diungkap Hotman Paris.

Editor: Moch Krisna
(ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI via BBC Indonesia)
Keterangan gambar,Pegi Setiawan (tengah) dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5) 

Tim pencari fakta diperlukan untuk menguak informasi dan data baru yang nantinya bisa diserahkan ke penyidik Polda Jawa Barat.

Hotman menilai fakta-fakta yang dikumpulkan tim pencari fakta independen bakal sangat menentukan nasib dari para terpidana kasus Vina, termasuk Pegi.

"Tim pencari fakta diperlukan untuk menyelidiki fakta sebenarnya dan setelah terkumpul nanti baru diserahkan kepada penyidik untuk dilanjutkan kepada kejaksaan dan persidangan," kata pengacara kondang itu.

Hotman juga meminta Polda Jawa Barat menghentikan sementara penyidikan terhadap Pegi seiring pengumpulan fakta-fakta baru.

Ia menilai bisa muncul dampak buruk yang bisa terjadi jika polisi masih memaksakan penyidikan yang dinilai minim kejelasan.

Hotman Paris menilai jika penetapan tersangka Pegi naik ke pengadilan, kasus pembunuhan ini tak akan terbongkar secara sepenuhnya.

Menurut Hotman, polisi dan jaksa nantinya hanya akan berpatokan pada hukum acara pidana formil yang menyatakan dua alat bukti cukup.

"Jadi sekali lagi kami tidak menyatakan kasus ini dihentikan, justru kami ingin kasus ini terbongkar secara keseluruhan," kata Hotman.

"Tidak mungkin lagi terbongkar secara keseluruhan kalau hanya mengandalkan penyidikan yang sekarang," tegasnya.

Sementara itu, update terkini dari kepolisian, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya sejauh ini telah memeriksa kurang lebih sebanyak 68 saksi dan ahli.

"Sejauh ini penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah memeriksa lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli (untuk penanganan kasus Vina Cirebon)," kata Jules, Selasa (11/6/2024).

Polisi juga masih melakukan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan alias Perong.

Adapun pendalaman terhadap Pegi, kata Jules, juga melibatkan ahli psikologi forensik.

Pegi diketahui sudah menjalani tes psikologis selama dua hari di Polda Jabar.

"Kami dari Polda Jawa Barat berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," jelasnya.

Jules menuturkan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar.

Berkas perkara tersangka Pegi diperkirakan dan diharapkan bisa rampung pekan depan.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved