Berita Nasional
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini, akan Terus Berdakwah hingga Jihad Lawan Koruptor
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan akan menuntut dan mengejar seluruh pihak yang terlibat dalam tewasnya 6 laskar FPI di insiden Tol Jakarta-Cikampe
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS), Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) bebas murni hari ini, Senin (10/6/2024).
Rizieq Shihab bebas murni atas segala perkara yang menjeratnya.
Diketahui, Rizieq terjerat beberapa perkara termasuk pelanggaran kerumuman di acara pernikahan putrinya di Petamburan dan Tebet di masa Covid-19, tak hanya itu, Rizieq juga dinyatakan bersalah atas perkara test swab palsu di RS UMMI Bogor, serta kerumunan di Megamendung, Bogor.
Atas perkara itu, Rizieq harus menjalani masa tahanan selama kurang lebih 19 bulan terhitung sejak 12 Desember 2020, bebas bersyarat 20 Juli 2023 dan dinyatakan bebas murni, Senin (10/6/2024).
HRS ditetapkan bebas murni setelah yang bersangkutan menyambangi Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat (Bapas Jakpus) untuk mengurusi beberapa persuratan terkait pembebasannya.
"Alhamdulillah, hari ini masa pembebasan bersyarat saya selesai. Jadi artinya mulai hari ini, saya sudah bebas murni sebagaimana biasanya. Tanpa ada lagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan Bapas," kata Rizieq kepada awak media di Bapas Jakpus, Senin (10/6/2024).
Lalu apa kegiatan Habib Rizieq selanjutnya?
Rizieq menyatakan dirinya akan tetap fokus pada kegiatan sehari-harinya yakni berdakwah.
Menurutnya berdakwah akan terus dilakukan sebagaimana ajaran bagi umat Islam atau dengan cara berjihad.
"Kalau berdakwah, itu sudah harga mati ya. Kita berdakwah, amar maruf nahi munkar akan terus kita lanjutkan," ujar dia.
"Rencana setelah ini kita akan terus berdakwah, kita akan terus berhikbah, dan kita akan terus jihad untuk terus untuk melawan koruptor dan melawan para biang kerok yang ada di negara Indonesia," tukas Rizieq.
Kejar Pihak yang Terlibat Tewasnya 6 Laskar FPI
Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan akan menuntut dan mengejar seluruh pihak yang terlibat dalam tewasnya 6 laskar FPI di insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang Timur.
"Dan yang paling penting, saya mau sampaikan ke semua, dengan bebasnya saya saat ini, saya tentu akan lebih bebas melakukan penuntut kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50," kata Rizieq kepada awak media saat ditemui di Bapas Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
"Saya bersumpah demi Allah saya akan kejar, siapapun pihak manapun yang terlibat di pembantaian KM 50," sambungnya.
Bahkan Rizieq menentang, akan menuntut pihak yang terlibat dalam pembantaian itu tidak hanya di dunia.
Di dunia, Rizieq menegaskan akan melakukan proses hukum, baik dari nasional maupun internasional, serta menyatakan sudah mengirimkan berkas dari beberapa waktu yang lalu.
Adapun surat itu dilayangkan ke beberapa negara yang peduli soal pelanggaran HAM.
"Nah Kemudian juga nggak sampai di situ, nggak sampai di situ, saya akan gerakan semua para, habaib, para Kyai, para Ustadz pondok pesantren, Majelis Taklim untuk membaca doa secara khusus, agar semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50, hancur hidupnya, binasa hidupnya, rusak hidupnya, hina hidupnya, dari dunia sampai akhirat," tukas dia.
Ucapan Terima Kasih
Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq), Aziz Yanuar, memastikan kalau kliennya telah berakhir menjalani massa pembebasan bersyarat atas perkara yang menjeratnya atau dinyatakan bebas murni pada hari ini, Senin (10/6/2024).
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
Dengan begitu, maka kata Aziz mulai hari ini, mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sudah tidak lagi terikat dengan ketentuan warga binaan Badan Pemasyarakatan Jakarta Pusat (Bapas Jakpus).
Diketahui, setelah menjalani massa tahanan atas beberapa perkara yang menjeratnya termasuk soal pelanggaran PPKM Covid-19, Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat menjadi warga binaan Bapas Jakpus selama dua tahun.
"Bahwa dengan telah bebasnya beliau maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan BAPAS JAKPUS yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih 2 tahun," kata Aziz.
Dengan adanya keputusan tersebut, Aziz lantas mengucapkan terima kasih ke beberapa pihak.
Termasuk tokoh politik dan masyarakat serat umat muslim yang sudah mendoakan kliennya tersebut.
"Seluruh ormas lain yang tanpa mengurangi rasa hormat tidak disebutkan satu persatu, juga beberapa tokoh politik dan tokoh agama yang selama ini konsisten mendukung dan membantu beliau kami ucapkan banyak terima kasih," kata dia.
"Tidak lupa rekan rekan insan pers yang selama ini telah mendukung. Kami ucapkan terima kasih dan sukses selalu," sambung Aziz.
Kasus Rizieq Shihab
Diketahui, Rizieq ditahan terkait dua kasus.
Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Sumber : Tribunnews
Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Bebas Murni
Habib Rizieq Shihab Bebas
Rizieq Shihab Bebas
Tribunsumsel.com
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Dimutasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Kini Jabat Angota Komisi I DPR |
![]() |
---|
DALANG Utama Dibalik Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR RI, Mantan Kepala BIN Tahu Siapa Orangnya |
![]() |
---|
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.