Idul Adha

Makan Daging Kurban Sendiri Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Kemenag

Artikel ini berisi penjelasan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai hukum memakan daging kurban sendiri.

Tribun Sumsel
Makan Daging Kurban Sendiri Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Kemenag 

TRIBUNSUMSEL.COM- Hari Raya Idul Adha identik dengan pemotongan hewan kurban.

Hukum ibadah kurban ini adalah sunnah muakad, atau sunnah yang sangat ditekankan.

Berkurban sebagai bentuk rasa syukur atau rasa terima kasih kita kepada nikmat yang telah Allah berikan dan menjalankan perintah syariat Islam

Namun, sebagian masyarakat masih banyak yang masih bingung mengenai hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban.

Hal ini disebabkan masih banyak beredar di tengah masyarakat yang beranggapan orang berkurban tidak boleh makan daging kurban dan sebaliknya.

Lantas bagaimana hukumnya apabila memakan daging kurban sendiri?

Dilansir dari laman kemenag.go.id, para ulama membagi dua perincian hukum mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban itu sendiri.

Pertama, jika kurban tersebut adalah kurban sunnah atau tathawwu’, maka para ulama sepakat mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban dan keluarganya. Bahkan orang yang berkurban dianjurkan untuk makan sebagian daging kurbannya, karena Rasulullah Saw pernah makan daging kurbannya.

Rasulullah Saw ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.

Kedua, jika kurban tersebut adalah kurban nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya.

Haram mengonsumsi kurban dan hadyu yang wajib sebab nadzar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar.

Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan.

Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.

Dengan demikian, tidak benar orang yang berkurban selamanya tidak boleh makan daging kurbannya. Yang tidak boleh makan adalah jika kurbannya merupakan kurban nadzar.

Sementara jika kurbannya adalah kurban sunnah atau kurban biasa, maka justru dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk makan sebagian daging kurbannya.

Baca juga: Cara Menyimpan Daging Kurban yang Benar, tidak Mudah Rusak, Nutrisi Terjaga, Awet hingga 12 Bulan

Baca juga: Hukum Jual Beli Daging Kurban Bagi yang Berkurban, Penerima dan Panitia Kurban, Boleh atau Haram?

Baca juga: Arti Shohibul dan Mustahik Kurban, Siapa Saja yang Berhak Menerima Hewan Kurban & Tips Pembagiannya

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved