Idul Adha
Makan Daging Kurban Sendiri Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Kemenag
Artikel ini berisi penjelasan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai hukum memakan daging kurban sendiri.
TRIBUNSUMSEL.COM- Hari Raya Idul Adha identik dengan pemotongan hewan kurban.
Hukum ibadah kurban ini adalah sunnah muakad, atau sunnah yang sangat ditekankan.
Berkurban sebagai bentuk rasa syukur atau rasa terima kasih kita kepada nikmat yang telah Allah berikan dan menjalankan perintah syariat Islam
Namun, sebagian masyarakat masih banyak yang masih bingung mengenai hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban.
Hal ini disebabkan masih banyak beredar di tengah masyarakat yang beranggapan orang berkurban tidak boleh makan daging kurban dan sebaliknya.
Lantas bagaimana hukumnya apabila memakan daging kurban sendiri?
Dilansir dari laman kemenag.go.id, para ulama membagi dua perincian hukum mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban itu sendiri.
Pertama, jika kurban tersebut adalah kurban sunnah atau tathawwu’, maka para ulama sepakat mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban dan keluarganya. Bahkan orang yang berkurban dianjurkan untuk makan sebagian daging kurbannya, karena Rasulullah Saw pernah makan daging kurbannya.
Rasulullah Saw ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.
Kedua, jika kurban tersebut adalah kurban nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya.
Haram mengonsumsi kurban dan hadyu yang wajib sebab nadzar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar.
Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan.
Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.
Dengan demikian, tidak benar orang yang berkurban selamanya tidak boleh makan daging kurbannya. Yang tidak boleh makan adalah jika kurbannya merupakan kurban nadzar.
Sementara jika kurbannya adalah kurban sunnah atau kurban biasa, maka justru dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk makan sebagian daging kurbannya.
Baca juga: Cara Menyimpan Daging Kurban yang Benar, tidak Mudah Rusak, Nutrisi Terjaga, Awet hingga 12 Bulan
Baca juga: Hukum Jual Beli Daging Kurban Bagi yang Berkurban, Penerima dan Panitia Kurban, Boleh atau Haram?
Baca juga: Arti Shohibul dan Mustahik Kurban, Siapa Saja yang Berhak Menerima Hewan Kurban & Tips Pembagiannya
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news
Makan Daging Kurban Sendiri
Hukum Makan Daging Kurban Sendiri
Daging Kurban
Kurban Hari Raya Idul Adha
Tribunsumsel.com
Resep Daging Kurban Tidak Pedas, Soto Daging Sapi Ala Chef Renatta Moeloek, Anak Bisa Ikut Makan |
![]() |
---|
5 Cara Menghilangkan Bau Prengus Daging Kambing di Tangan, Pakai Air Lemon Hingga Pasta Gigi |
![]() |
---|
Resep Masak Daging Kurban Sederhana, Daging Masak 3 Saos Ala Chef Rudy Choirudin, Dijamin Empuk |
![]() |
---|
10 Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Agar Tidak Bau, Daging Tetap Segar, Hindari Bekukan Ulang |
![]() |
---|
Cara Bikin Sate Daging Kurban yang Empuk, Ini Tipsnya, Lengkap 5 Resep Sate Bakar Hingga Goreng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.