Berita OKU Timur

Banyak Pelajar di OKU Timur Ajukan Dispensasi Kawin ke PA Martapura Karena Sudah Hamil Duluan

Dimana alasan mereka memilih nikah di bawah umur, sebagian besar disebabkan karena sudah hamil duluan atau hamil sebelum nikah.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Choirul Rahman
Pelayanan di Kantor Pengadialan Agama Kelas II Martapura - Banyak Pelajar di OKU Timur Ajukan Dispensasi Kawin ke PA Martapura Karena Sudah Hamil Duluan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Pada bulan Januari hingga Mei 2024, terdapat tujuh pasangan di bawah umur di Kabupaten OKU Timur yang mengajukan Dispensasi Kawin (DK) ke Pengadilan Agama Kelas II Martapura.

Dimana alasan mereka memilih nikah di bawah umur, sebagian besar disebabkan karena sudah hamil duluan atau hamil sebelum nikah.

Humas Pengadilan Agama Kelas II Martapura Ja'far Shiddiq Sunariya mengatatakan, bahwa sebagian besar atau setidaknya 70 persen pengajuan dispensasi nikah ini karena perempuan sudah hamil duluan.

"Penyebab hamil duluan ini, dipicu adanya fenomena pacaran di usia sekolah. Dari fenomena pacaran itulah, para remaja putra dan putri terjerumus ke berhubungan badan. Sehingga si perempuan hamil belum pada usianya," katanya, Minggu (09/06/2024).

Lanjut kata dia, pacaran saat sekolah  menjadi fenomena yang terjadi saat ini. Dimana masyarakat atau orang tua yang menyetujui anaknya untuk berpacaran.

"Jadi lingkungan masyarakat memperboleh untuk berpacaran. Dan orang berpacaran dianggap hal yang biasa di lingkungan masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut Ja'far menjelaskan, lalu terdapat penyebab lain orang tua mengajukan dispensasi nikah.

Diantaranya karena anaknya sudah putus sekolah.

Kemudian dengan pertimbangan kelamaan nganggur lebih baik menikah.

"Tapi itu sebagian kecil saja, yang paling banyak karena sudah hamil duluan," bebernya.

Selanjutnya, ada pula faktor pendidikan ini banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang edukasi pernikahan.

Bahwa untuk usia pernikahan itu seharusnya umur 19 tahun ke atas.

Lalu, penyebab pemohon mengajukan permohonan dispensasi nikah ini karena faktor ekonomi.

"Karena orang tua berpikir untuk mengurangi biaya hidup keluarga. Jadi orang tuanya memilih menikahkan anaknya," bebernya.

Baca juga: Hamil Duluan, Belasan Remaja di OKU Timur Ajukan Dispensasi Nikah, Ada yang Masih SMP

Baca juga: Dispensasi Nikah Artinya, Untuk Siapa dan Kemana Mengajukannya, Berikut Syarat dan Penjelasannya

Pada kesempatan ini ia menerangkan bahwa ada beberapa alasan kenapa pernikahan dini ini sebaiknya dihindari.

Pertama dari segi kesehatan, anak bawah umur belum siap untuk hamil. Artinya sistem reproduksi wanita masih belum kuat.

"Lalu ada alasan pendidikan, sosial dan juga ekonomi. Artinya anak di bawah umur, secara pendidikan, sosial maupun ekonomi belum siap," terangnya.

Ia juga menyampaikan, untuk upaya pencegahan terjadinya pernikahan dini ini perlu kerja sama semua pihak. Termasuk orang tua agar dapat memberikan edukasi tentang pernikahan.

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan upaya pencegahan diantaranya, kerjasama dengan instansi Pemda OKU Timur, seperti DPPA OKU Timur, Dinkes OKU Timur dan  Dinsos OKU Timur.

"Kami sudah melakukan MoU tahun 2022 lalu, bahwasanya sebelum mendaftar perkara Pengadilan Agama. Pemohon dispensasi juga harus memperoleh surat rekomendasi dari dinas terkait," tuturnya.

Lanjutnya, surat rekomendasi tersebut dari Dinkes OKU Timur tentang kesehatan organ, DPPA OKU Timur terkait mental psikologi.

Serta meminta rekomendasi Dinsos OKU Timur untuk melihat dari ekonomi dan sosial.

"Persyaratan ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan permohonan dispensasi nikah. Banyak juga yang mengajukan namun mengalami penolakan, kalau tidak menyertakan rekomendasi pihak-pihak instansi terkait," pungkasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved