DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Susno Duadji Yakin dengan Kesaksian Suroto Dalam Kasus Vina Cirebon : Aep dan Melmel Tak Kuat

Susno Duadji mengatakan, kesaksian Suroto ini lebih meyakinkan daripada AEP dan karena didukung adanya kepolisian membantu evakuasi jasad Vina dan Eky

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube tvOneNews
Susno Duadji (kiri) dan Suroto (kanan) - Susno Duadji mengatakan, kesaksian Suroto ini lebih meyakinkan daripada AEP dan Melmel, karena didukung adanya kepolisian membantu evakuasi jasad Vina dan Eky 

"Perempuannya masih hidup, masih minta tolong terus sampai rumah sakit, saya dulu sampai gemeter gak tega 'kok sampai kayak gini yaAllah'," katanya.

Melihat kondisi Vina, Suroto sempat curiga jika kematian almarhum bukan karena kecelakaan.

Pasalnya, saat Suroto mengaku melakukan survey ulang di TKP sehari setelah kejadian.

"Ga ada benturan besi, karena abis kejadia jam 10 malem itu, saya menemukan korban, paginya saya survey apa bener sih kecelakaan sampai kayak gitu, tapi gak ada sama sekali beretan, tapi diinformasikan polisi kecelakaan laka lantas.

Hingga kecurigaan Suroto terbukti setelah berselang lama kematian Vina dan Eki disebabkan karena kasus pembunuhan.

"Mangkanya film-film itu salah semua, gak bener posisi, wilayah di Kecomberan, posisi gak disana, saya berani sumpah demi Allah inilah yang saya tolong pertama, saya dihadirkan ke persidangan dua kali," paparnya.

Disisi lain, Suroto mengaku tidak tahu menahu soal kasus pembunuhan Vina yang melibatkan beberapa pelaku bahkan ia tidak mengetahui bahwa korban merupkan anak Briptu Rudiana.

"Saya fokusnya cuma nolongi aja," tandasnya.

Pengakuan Aep dan Melmel Disebut Berbohong

Sebelumnya, Pengacara Pegi Setiawan soroti kesaksian Aep dan Melme dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Diketahui, Aep dan Melmel menguak kesaksian yang mengaku melihat kejadian saat pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.

Dalam kesaksiannya, Aep menyakini jika Pegi Setiawan alias Perong DPO yang ditangkap adalah pelaku asli.

AEP juga mengaku sempat dimintai keterangan oleh Dirkrimum Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon untuk memastikan pelaku yang diamankan adalah DPO pembunuhan Vina dan Eki.

Terkuaknya kasus Vina Cirebon ini juga tak lepas berkat kesaksian Aep kepada ayah korban Eki, Rudiana beberapa hari setelah kejadian.

Kesaksian Aep itulah akhirnya polisi menangkap delapan pemuda Cirebon, satu di antaranya masih di bawah umur kala itu.

Menanggapi hal itu, pengacara Pegi Setiawan menduga adanya keterlibatan AEP dan Melmel dalam kasus tersebut.

"Saya menduga orang-orang yang membuat kesaksian itu jangan-jangan dia pelakunya, itu dugaan, bisa saja dia salah satu pelakunya," ucap pengacara Pegi Setiawan.

Misalnya pada saksi Asep, Niko menyebut jika pengakuan mengenal Pegi Setiawan tidaklah benar.

Pasalnya sejumlah saksi lain termasuk Saka Tatal tak mengenal Pegi Setiawan.

"Cuma satu yang mengatakan mengenal, ya namanya si Asep tadi itu. Hati-hati karena dalam KUHP 242 pasal 242 itu ancamannya 7 tahun penjara. Kamu jangan main-main si Asep ini pesan buat kamu. Hati-hati sekali dalam memberikan kesaksian."ujarnya melansir dari Youtube Cumicumi.

Tak hanya Aep, Niko turut menyoroti pengakuan Melmel. Dimana Melmel mengaku sempat dihubungi
Pegi melalui telepon beberapa saat setelah kejadian pembunuhan.

Akan tetapi, Niko meragukan kredibilitas Mel-Mel dan menduga bahwa dia mungkin saja salah satu pelaku dalam kasus ini.

"Soal itu saya rasa penyesatan dan kemudian hanya mencari sensasi aja. Itu cuma sebatas sebagai petunjuk, tidak bisa dijadikan alat bukti sendiri," tegasnya.

Niko pun menambahkan seharusnya diyakinkan betul apakah benar jika nama Pegi itu Pegi Setiawan kliennya.

"Ada bukti-bukti apa yang bisa ditampilkan seperti itu kan. Ada Samurai katanya, ada Samurai panjang, ada samurai pendek. Tapi sampai hari ini alat bukti itu, barang-barang alat bukti itu semuanya pada gak ada semua bang." terangnya.

Selain itu, Niko juga mempertanyakan motif Mel-Mel dalam memberikan kesaksiannya.

"Dia mau nongol dia mau hilang. Itu haknya dia. Jadi kita saya enggak bisa masuk," tutup Niko

Ia menanggapi soal pernyataan terkait alat bukti penetapan Pegi Setiawan yang dinilai lemah.

Kendati demikian, pengacara Pegi yakin bahwa kliennya akan segera bebas.

Ia juga menegaskan saat ini sudah mempunyai bukti-bukti yang membebaskan kliennya.

"Kalau menurut keyakinan kami para lawyer, klien kami pasti bakal bebas karena berdasarkan alibi hasil investigasi, kami sudah mempunyai bukti-bukti untuk membebaskan klien kami nanti," terangnya.


(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved