DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pengakuan Razman Nasution Punya Bukti Chat Pegi Sebelum Ditangkap, Curigai Ayahnya Bantu Sembunyikan

Pengakuan pengacara Razman Arif Nasution, punya bukti chat Pegi Setiawan sebelum dtangkap kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/ Lendy Ramadhan
Razman Arif Nasution klaim punya bukti chat Pegi Setiawan sebelum dtangkap kasus pembunuhan Vina di Cirebon. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Razman Arif Nasution klaim punya bukti chat Pegi Setiawan sebelum ditangkap dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Dalam hal ini, Razman Nasution mengaku sebagai kuasa hukum Yosi Ahdian, PH dari keluarga Eky dan Vina pada tahun 2016 silam.

Razman Nasution mencurigai perubahan identitas Pegi Setiawan selama tinggal di Bandung.

"Saya melihat perubahan identitas, nama, KK dari orang tuanya yang begitu lugu kelihatan membuat saya curiga bahwa dia termasuk orang yang menyembunyikan anaknya," kata Razman. Dikutip dari Tribunnewsbogor.com, Jumat (7/6/2024).

Pasalnya, saat di Bandung Rudi memperkenalkan Pegi Setiawan sebagai Robi.

Baca juga: Razman Nasution Sebut Pegi Ngarang Usai Ngaku Didatangi 2 Sosok Misterius di Penjara: Tak Logis

Sementara Robi sendiri merupakan adik Pegi Setiawan.

"Pegi itu berubah nama di Bandung dengan nama Robi, diakui kakaknya Lusi," kata Razman.

Kendati begitu, Razman curiga bahwa Rudi Irawan turut membantu menyembunyikan Pegi Setiawan dari kejaran polisi atas kasus Vina Cirebon.

Pengacara Razman Nasution kuasa hukum dari Yosi P Achdian, menyoroti sosok ayah Pegi, Rudi Irawan.
Pengacara Razman Nasution kuasa hukum dari Yosi P Achdian, menyoroti sosok ayah Pegi, Rudi Irawan. (Youtube Kompas TV)

Tak hanya itu, Razman Arif Nasution juga mengaku memiliki bukti chat Pegi Setiawan dengan pengacaranya sebelum ditangkap.

Meski begitu, Razman belum mengungkapkan isi percakapan tersebut.

"Saya menemukan data terbaru percakapan saudara Pegi Setiawan dengan pengacaranya terkait dengan viralnya berita ini sebelum dia melakukan pelarian ke suatu tempat, nanti kita buka," kata Razman.

Baca juga: Beda Kesaksian Suroto, Aep dan Melmel di Kasus Vina, Susno Duadji: Perkara Bisa Berbalik 180 Derajat

Sebagaimana diketahui, Vina dan Eky ditemukan tewas di flyover Talu, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Dalam isi dakwaan disebutkan bahwa Eky dan Vina disiksa 11 orang pelaku.

8 dari 11 pelaku sudah menerima vonis hukuman.

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan saat rilis penangkapan Pegi Setiawan.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan saat rilis penangkapan Pegi Setiawan. (Kompas TV)

Satu di antaranya, Saka Tatal, sudah bebas dari penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved