Ammar Zoni Ditangkap karena Narkoba
Tangis Ammar Zoni Pecah Setelah Permohonan Rehabilitasi Dikabulkan, Ini Kata Kuasa Hukum
Ammar Zoni tak kuasa menangis saat dirinya dikabulkan untuk kembali menjalani rehabilitas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/6/2024).
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM- Permohonan asesmen rehabilitas Ammar Zoni terdakwa perkara kasus narkoba dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pada momen itu, Ammar Zoni tak kuasa menangis saat dirinya dikabulkan untuk kembali menjalani rehabilitas.
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Ammar, Jon Mathias yang mengonfirmasi perkembangan kasus ini.
Baca juga: Update Kondisi Ammar Zoni Dipenjara Kasus Narkoba, Rapikan Diri dan Olahraga Turunkan Berat Badan
"Reaksinya Ammar... menangis terharu asesmen TAT dan medisnya diterima, ada harapan direhabilitasi atau proses hukum dengan hukuman ringan," ungkap Jon Mathias melalui pesan singkat, dilansir dari Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Menurut Jon Mathias, Ammar Zoni layak mendapatkan keringanan hukum karena sebagai pemakai sendiri.
Pasalnya, Ammar Zoni disebut tidak terlibat jaringan narkoba, dan barang bukti narkoba tidak diperjualbelikan ke pihak lain.
"Yang dikabulkan itu asesmen TAT (tim asesmen terpadu) dan medis. Hasil asesmen nanti yang menentukan apakah rekomendasinya direhabilitasi atau proses hukum dengan hukuman ringan," jelas Jon Mathias
Jon akan menunggu hasil asesmen TAT dan medis yang akan dilaksanakan oleh BNN.
Sebelumnya Ammar mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Barat namun ditolak.
Ini merupakan kasus narkoba ketiga Ammar Zoni.
Baca juga: Pesan Ayah Pegi setelah Besuk Sang Anak di Penjara, MintaTekun Salat, Mantan Istri Rudi Menangis
Ammar ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.
Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram.
Dia didakwa pasal pidana 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua, Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009.
Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Ammar Zoni Rapikan Diri dan Olahraga Turunkan Berat Badan
Pembelaan Ammar Zoni Soal Dituding Berikan Uang Rp 50 Juta Untuk Modal Jual-Beli Narkoba, Tak Tahu |
![]() |
---|
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU Dianggap Terlibat Bisnis Narkoba, Denda Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Bukan Cuma Pemakai, Ammar Zoni Diduga Terlibat Bisnis Narkoba, Setor Rp50 Juta untuk Modal |
![]() |
---|
Instagram Ammar Zoni Dijual Seharga Rp 2 Miliar, Pengikutnya 8,6 Juta, Manajer Sebut Masih Bisa Nego |
![]() |
---|
Alasan Ammar Zoni Jual Akun Instagram 8,6 Juta Followers, Bantah Untuk Nafkahi Anak Imbas Dipenjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.