Tewas Ditikam Saat Main Kartu

Takut Dipenjara Setelah Membunuh Orang di OKI, Candra Kabur ke Jakarta, Kini Janji Tak Membunuh Lagi

Menyebabkan Zay pria asal Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) tewas pasca mengalami 4 luka tusukan ditubuhnya.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
Pelaku Chandra (35) saat tengah digiring oleh anggota kepolisian ke Mapolres Ogan Komering Ilir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Perselisihan antara Zainudin alias Zay (50) dan Candra (35) saat tengah bermain judi kartu capsa di perumahan griya Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Selasa (21/5/2024) silam.

Menyebabkan Zay pria asal Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) tewas pasca mengalami 4 luka tusukan ditubuhnya.

Sempat buron selama 11 hari, akhirnya Satreskrim Polres OKI mengamankan pelaku Chandra ditempat persembunyiannya di kawasan Jakarta Pusat. 

Disampaikan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto mereka berdua awalnya bermain kartu di lokasi acara hajatan di perumahan griya, Blok C10.

"Saat ditengah permainan justru terjadi perselisihan, karena pelaku menilai korban bermain judi secara curang," katanya saat dikonfirmasi pada Selasa (4/6/2024) siang.

Dikarenakan tersulut emosi, pelaku lantas mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya dan langsung menusuk tubuh korban.

"Memang sebelum kejadian sempat terjadi kejar-kejaran antara mereka, saat korban terjatuh segera ditikam di pinggang kiri korban total 4 kali," sambungnya.

Mendengar peristiwa pembunuhan, AKBP Hendrawan segera memerintahkan anggotanya untuk memburu keberadaan pelaku.

Mulai dari mendatangi rumahnya, orang tuanya, dan mertuanya. 

"Setelah buron selama 11 hari, kami mendapati informasi bila pelaku sudah kabur ke kawasan ibukota Jakarta, tepatnya di Jakarta Pusat," paparnya.

Dalam pengejarannya, Satreskrim melihat pelaku tengah berada disuatu jalan dan ketika diamankan  pelaku mengakui perbuatannya. 

Selain itu, pelaku menyebut alasan melarikan diri, lantaran takut akan dipenjara. 

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP, jo pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Pria di OKI Tewas Ditikam Karena Dianggap Curang Saat Bermain Judi Kartu, Pelaku Dikejar

Baca juga: BREAKING NEWS : Pria di OKI Tewas Ditikam Rekannya, Dianggap Curang Saat Bermain Judi Kartu Capsa

Sementara itu, pelaku Candra (35) menyebut selama pelariannya, pelaku mengaku telah bersembunyi selama 7 hari di Kota Palembang. Lalu kabur 2 hari ke Jakarta Pusat.

"Karena merasa takut, jadi saya pilih kabur setelah kejadian," ucap Candra.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved