DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Nasib Ketua RT Sekitar TKP Kasus Vina dan Eki Tahun 2016, Diusir Warga Gegara Tak Mau Jadi Saksi

Nasib ketua RT yang menjabat saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada tahun 2016 silam ternyata diusir warga.

Editor: Moch Krisna
Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Sadikun Paman Saka Tatal Ungkap Ketua RT Basren Tak Bertanggung Jawab Bela Warga di Kasus Vina dan Eki 

Sadikun memastikan saat itu pukul 22.00 WIB karena sempat menelepon yang punya bengkel.

Setelah dari bengkel, Sadikun dan Saka Tatal pulang ke rumah.

Sadikun mengaku sulit tidur karena memikirkan pacarnya pada saat itu.

Saksi Kunci Bakal Bebaskan Pegi Setiawan

Sosok saksi kunci yang disebut pengacara Pegi Setiawan akan meringankan kliennya kini muncul.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Yudia Alamsyach menyampaikan, bahwa akan menghadirkan saksi istimewa untuk menghadapi pemeriksaan di Polda Jabar besok, Selasa (4/6/2024) bersama sejumlah saksi lainnya, salah satunya Robi, adik kandung Pegi.

Kini terungkap saksi istimewa yang dimaksud tersebut adalah Liga Akbar.

Sosok Liga akhirnya muncul dihadirkan kuasa hukum Pegi di Polda Jabar, Selasa (4/6/2024).
Saksi Liga tampak mengenakan kemeja flanel berwarna merah hitam duduk berada di tengah dua orang di dalam mobil.

Saksi L iga merupakan teman dekat Eki dimana dirinya sempat bersama Eki dan Vina sebelum insiden pembunuhan.

Nantinya, saksi berinisial Liga ini akan membongkar kronologi awal mulai kejadian awal hingga terjadinya dugaan pembunuhan Eki dan Vina pada 2016 lalu.

Tim kuasa hukum Pegi pun yakin kehadiran saksi Liga akan meringankan hukuman kliennya.

"Saksi ini sedang bersama Eki, lalu Eki itu sedikit kronologis menjemput Vina, setelah itu nanti kita lihat setelah keterangan karena ini ada fakta perlu diluruskan dari saksi-saksi lain ada yang tidak sinkron," kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Yudia Alamsyach, dilansir dari Youtube KompasTV Sukabumi.

"Yang ini malah meringankan, menguatkan," sambungnya.

Lebih lanjut, saksi Liga akan mengajukan perlindungan ke LPSK.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved