DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Nasib Ketua RT Sekitar TKP Kasus Vina dan Eki Tahun 2016, Diusir Warga Gegara Tak Mau Jadi Saksi

Nasib ketua RT yang menjabat saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada tahun 2016 silam ternyata diusir warga.

Editor: Moch Krisna
Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Sadikun Paman Saka Tatal Ungkap Ketua RT Basren Tak Bertanggung Jawab Bela Warga di Kasus Vina dan Eki 

Fery ingin menanyakan soal tidak adanya warung saat itu agar si eks Ketua RT dapat mendukung penjelasannya.

Namun, gayung tak bersambut.

Eks Ketua RT itu selalu tak berada di rumah ketika disambangi Fery.

"Nah, saya tuh sempet mau tanya ke pak rt-nya biar kesaksian saya tuh didukung soal warung. Tapi pak rt enggak ada di rumah terus. Pak rt yang (jabat) tahun 2016, ya. Kalau yang sekarang ada," ujar Fery saat berbincang dengan Dedi Mulyadi dalam konten Youtubenya.

Kahfi Ikut Kumpul-kumpul

Kuasa hukum dari lima tersangka, Jogi Nainggolan, mengungkapkan jika anak ketua RT bernama Kahfi itu ikut serta kumpul-kumpul bersama para terpidana di malam sebelum Vina dan Eky terbunuh.

Ia menyebut bahwa Kahfi ikut nongkrong di warung Ibu Neneng bersama para terpidana.

"Anaknya pak RT Kahfi ada di dalamnya," ujar Jogi seperti dilansir dari siaran iNews pada 21 Mei 2024 silam.

Setelah kumpul di Warung Ibu Neneng, mereka kemudian bergeser ke rumah ketua RT yang kosong, termasuk juga Kahfi.

Tiga hari berselang pasca pembunuhan Vina dan Eky, mereka semua ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kahfi akhirnya dilepaskan pihak kepolisian setelah ketua RT datang menemui polisi.

"Kemudian pak rt-nya dateng ke kepolisian bilang bahwa anak saya ada di rumah kira-kira begitu. ngotot lah (pak rt-nya). Sehingga kepolisian mengeluarkan dia (Kahfi) tetapi yang lain tidak dikeluarkan. Padahal malam itu sama-sama di rumah pak rt," bebernya.

Penjelasan Jogi juga diamini oleh Sauri, penjual nasi sekaligus warga sekitar TKP.

Menurut Sauri, pada saat penangkapan para terpidana, Kahfi tak langsung ditangkap.

Kahfi justru diminta untuk menunggui motor-motor para terpidana.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved