DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Hotman Paris Usul Otto Hasibuan dan Yusril Ihza Jadi Pengacara Pegi DPO Kasus Vina yang Ditangkap

Hotman Paris, kuasa hukum keluarga Vina mengusulkan pengacara ternama Otto Hasibuan dan Yusril Ihza untuk membantu Pegi usut kasus agar terbongkar

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/Hotmanparisofficial
Hotman Paris, kuasa hukum keluarga Vina saat foto bersama dengan sejumlah pengacara terkenal di Indonesia. Ia mengusulkan pengacara ternama Otto Hasibuan dan Yusril Ihza untuk membantu Pegi usut kasus agar terbongkar 

Lebih lanjut, Saka menyebut bahwa polisi juga menanyakan apakah ia mengenali foto-foto DPO tersebut.

"Terus dia (polisi) nanyain juga soal DPO dan menunjukkan foto-fotonya (3 DPO itu)."

"Polisi nanya, kenal nggak sama foto-foto ini, Saka jawab enggak kenal, kalau Saka enggak kenal kan mau jawab apa. Foto yang dilihatkan ada 3," jelas dia.

Saka Tatal menegaskan bahwa Pegi yang ditangkap Polda Jabar usai 8 tahun buron sangat jauh berbeda dengan ciri-ciri DPO yang ditunjukkan oleh polisi
Saka Tatal menegaskan bahwa Pegi yang ditangkap Polda Jabar usai 8 tahun buron sangat jauh berbeda dengan ciri-ciri DPO yang ditunjukkan oleh polisi (Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL)

Saka juga menegaskan, bahwa foto Pegi Setiawan yang ditunjukkan polisi berbeda dengan Pegi yang sekarang ditangkap.

"Jadi polisi nunjukin 3 foto sama nama-namanya, tapi nggak ada Pegi Setiawan yang sekarang ditangkap."

"Yang jelas, foto Pegi yang ditunjukin beda jauh sama yang sekarang ditangkap. Yang ditunjukin itu orangnya bersih, rambutnya ikal," katanya.

Pernyataan Saka ini menambah kompleksitas kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terus menarik perhatian publik.

Terutama setelah penangkapan Pegi Setiawan yang kini menjadi sorotan utama dalam penyelidikan kasus ini.

Seperti diketahui, Saka Tatal adalah satu dari delapan terpidana yang ditangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 lalu.

Selain mereka, ada tiga pelaku lainnya yang saat itu masuk dalam status DPO, sesuai amar putusan pengadilan.

Saat itu, Saka menjadi satu-satunya terpidana yang masih di bawah umur, sehingga ia hanya divonis delapan tahun, dibanding lainnya seumur hidup.

Usai bebas sejak tahun 2020 lalu, Saka mencurahkan isi hatinya bahwasanya ia bukan pelaku pembunuhan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan ulang, polisi menangkap Pegi Setiawan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini pun makin rumit, setelah sejumlah saksi kunci mencuat baik yang memberatkan Pegi maupun yang meringankan.

Hingga kini, kasus ini masih terus bergulir dengan penuh kejanggalan-kejanggalannya.

Baca juga: Farhat Abbas Bakal Dampingi Saka Tatal Ajukan PK: Jeritan Kesakitan akan Dibayar Keadilan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved