Gas Beracun Sumur Minyak Ilegal di Muba
Rinto, Pemilik Sumur Minyak Ilegal Keluarkan Gas Beracun di Muba Ditangkap, Sebabkan 1 Orang Tewas
Rinto Arhap (38) kini ditangkap oleh Unit Sat Reskrim Polres Muba yang dibackup Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Rinto Arhap (38) kini ditangkap oleh Unit Sat Reskrim Polres Muba yang dibackup Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Rinto diketahui sebagai pemilik sumur minyak ilegal yang mengeluarkan gas beracun beberapa waktu lalu.
Akibat kejadian ini, menyebakan 3 orang pingsan dan 1 orang meninggal dunia karena terhirup gas dari lokasi sumur minyak ilegal yang berada di Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba pada, Jumat (24/5/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan mengatakan, Rinto merupakan pemilik sumur minyak ilegal yang usai kejadian bersembunyi di sebuah penginapan wilayah Bandar Lampung.
"Kronologis kejadian sendiri terjadi pada Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu keempat korban berinisial N, YI, AS dan DA tengah melakukan kegiatan memeras minyak pada aliran sungai di lokasi sumur minyak ilegal milik Rinto,"ujarnya, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Tambang Minyak Ilegal di Muba Keluarkan Gas Beracun, Sejumlah Warga Terkapar, 1 Tewas
Baca juga: Kronologi Warga Tewas Usai Hirup Gas Beracun Tambang Minyak Ilegal di Muba, Pingsan, Jatuh ke Sungai
Namun karena dilakukan pada pagi hari, menyebabkan gas yang berada di bawah keluar.
Akibatnya korban N yang saat itu berada di pinggir sungai dan kepalanya menyentuh air menjadi lemas karena terhirup gas tersebut.
"Korban berinisial N tidak bisa bergerak dan bernafas sehingga meninggal dunia. Sementara korban lainnya yakni YI, AS dan DA sempat pingsan dan bisa diselamatkan," ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan akhirnya menemukan tempat persembunyian sang pemilik sumur yakni Rinto yang berada di penginapan Pondok Kelapa di Tanjung Karang kota Bandar Lampung sehingga dilakukan penangkapan pada Kamis (30/5/2024).
"Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 pasang katrol, 1 buah tameng, 1 buah mesin sedot, 1 buah canting besi, 1 set steger dan 1 buah jerigen," ucapnya .
Atas perbuatannya, kini tersangka RA akan dijerat dengan pasal 52 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI No tahun 2023 tentang penetapan PP Penganti UU No 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo pasal 359 KUHPIdana. "Pelau di ancam paling lama 6 tahun penjara,"tegasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whasapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.