DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Rekonsutruksi Kasus Vina dan Eki Cirebon Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Pegi Tunggu Kepastian Polisi

Rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eki bakal digelar hari ini, Jumat (31/5/2024), Kuasa Hukum Pegi Setiawan tunggu kepastian dari polisi..

Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani (kanan). 

"Akhirnya pemanggilan saksi di Polda Jabar pada hari ini digelar setelah salat Jumat," katanya.

Baca juga: Alasan Melmel Tak Selamatkan Vina dan Eky Dianiaya 2016 Lalu, Ngaku Takut Pelaku Lebih dari 10

Baca juga: Ketua Geng Motor Moonraker Sebut Terpidana dan Tersangka Kasus Vina Cirebon Bukan Anggota

Adapun tiga saksi yang akan diperiksa, yakni Suharsono, Suparman, dan Ibnu.

Dengan situasi yang masih belum jelas ini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan terus berupaya mengikuti setiap perkembangan informasi dari pihak kepolisian terkait rekonstruksi dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

Tim Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan kini tengah mengajukan agar kliennya mendapatkan penangguhan penahanan.

Bahkan Muchtar Efendi, salah satu dari tim kuasa hukum mengaku menyiapkan banyak pendampingan untuk Pegi Setiawan dalam menghadapi Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

Muchtar Efendi mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan untuk Pegi alias Perong.

"Penangguhan penahanan karena itu hak dari tersangka, maka kita punya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan," katanya dilansir dari Tribun Jabar.

Namun Muchtar tak menjelaskan secara rinci apa alasan tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.

Ia hanya meminta seluruh pihak yang mengikuti kasus ini menunggu jawaban resmi dari pihak berwenang.

"Itu nanti setelah ada jawaban dari pihak berwenang tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan kami," ucapnya.

Meski demikian, Muchtar Efendi menyebut telah menemui penyidik yang menangani kasus Pegi untuk meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Alhamdulillah secara permohonan kita sudah diterima, cuma untuk salinannya (BAP) tidak bisa diberikan malam ini, karena harus ada disposisi dulu dari pimpinan dan waktunya sudah di luar jam dinas," ujar Muchtar Efendi.

 

64 Pengacara Siap Dampingi Pegi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved