DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Komnas HAM Datangi Keluarga Vina Cirebon, Dalami Trauma yang Dialami Keluarga Pasca Kasus Vina Viral

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengunjungi kediaman keluarga Vina di Cirebon.

|
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengunjungi kediaman keluarga Vina di Cirebon. 

Sampai saat ini, Komnas HAM telah meminta keterangan dari 21 saksi dan pihak terkait lainnya.

"Terkait materi yang kami gali, kami belum bisa menyampaikan."

"Nanti Komnas HAM akan menyampaikan secara komprehensif hasil penyelidikan, mudah-mudahan segera," ujarnya.

Baca juga: 5 Fakta Kemunculan Melmel Bongkar Kasus Pembunuhan Vina dan Eki, Sebut Nama Linda

Keluarga Vina ungkap awal mula terbongkarnya kasus pembunuhan kasus Vina, remaja asal Cirebon yang dibunuh 11 anggota geng motor.
Keluarga Vina ungkap awal mula terbongkarnya kasus pembunuhan kasus Vina, remaja asal Cirebon yang dibunuh 11 anggota geng motor. (Youtube CURHAT BANG Denny Sumargo)

Sebagaimana diketahui, dalam kasus tersebut tersangka tersangka yang ditangkap yakni, Pegi Setiawan alias Perong.

Perong diduga otak dibalik pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Polisi Pastikan Tak Salah Tangkap

Polisi memastikan tidak salah tangkap Pegi Setiawan alias Perong.

"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita amankan. Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Proses penangkapan terhadap Pegi berlangsung lama karena Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada 2016.

Selain itu, pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.

Pengakuan 5 Terpidana Sebut Bukan Pegi

Menariknya, lima terpidana kasus Vina Cirebon dari 8 orang yang telah ditangkap menegaskan jika Pegi bukanlah pelakunya.

Fakta tersebut diungkap pengacara keluarga almarhumah Vina, Hotman Paris baru baru ini.

"Karena lima dari terpidana mengatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan (Pegi pelakunya). Terus mau apa lagi?" Kata Hotman saat jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

Lebih lanjut Hotman menjelaskan, dalam hukum disebutkan apabila ada hal-hal yang belum diyakini kebenarannya, maka terduga pelaku belum bisa divonis sebagai tersangka dan harus dibebaskan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved