DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Tawa Susno Duadji Eks Kabareskrim Singgung 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Dihapus: Gak Boleh Gitu

Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duajdi menyinggung soal dua DPO (daftar pencarian orang) dihapus Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Deddy Corbuzier
Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duajdi menyinggung soal dua DPO (daftar pencarian orang) dihapus Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina 

TRIBUNSUMSEL.COM- Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duajdi menyinggung soal dua DPO (daftar pencarian orang) dihapus Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Polda Jabar menyampaikan jika dua DPO tersebut hanyalah fiktif, sehingga Pegi alias Perong disebut menjadi pelaku terakhir.

Mewakili suara netizen dan masyarakat, Susno Duadji menyayangkan dihilangkannya dua orang DPO oleh Polda Jawa Barat.

Baca juga: Mantan Kapolda Jabar Yakin Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon : Sudah Saya Tanyakan

"DPO tiga terungkap di pengadilan, tahu-tahu diumumkan DPO hanya satu. Dua lagi mana? Kata polisi, itu asal sebut. Tidak boleh gitu dong,” ujar Susno Duadji sembari tertawa saat berbincang di Podcast Youtube Deddy Corbuzier, pada Rabu 29 Mei 2024.

Menurutnya, jika polisi salah menyimpulkan pelaku pembunuhan tersebut dapat merusak citra kepolisian.

"Kalau begitu, itu merusak citra Polri. Polri berarti tidak ada cek and ricek," tegasnya.

Ia mengatakan, polisi seharusnya benar-benar menelisik jejak yang ditinggalkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap para pelaku.

Hal itu dilakukan polisi setelah semuanya jelas mulai dari identitas pelaku hingga adanya adanya dugaan keterlibatan orang tersebut dengan sebuah tindak kejahatan.

"Mestinya kan dicek dulu, bener nggak namanya ini, cari di alamat. Buat DPO itu kan kalau di alamat tidak ketemu. Kalau ini (Pegi Perong) kan alamatnya ada, waktu itu orang tuanya ada, kakaknya ada,” papar Susno.

“Sidik jari bisa dicari di sekolah atau kelurahan saat dia buat KTP. Kalau tidak ketemu (fotonya) kan ada foto keluarga. Masak zaman sekarang nggak ada foto di rumah,” jelasnya.

Baca juga: Susno Duadji Eks Kabareskrim Tanggapi Soal Belum Ditangkapnya 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Susno Duadji sangat optimistis hasil temuan dalam proses penyelidikan Mabes Polri akan ditindaklanjuti dengan adanya sanksi apabila ternyata penanganan kasus meninggalnya Vina Cirebon dilakukan secara tidak benar.

"Saya yakin kalau salah, akan dijatuhi hukuman siapapun juga. Termasuk di Polda Jabar karena kasus kasusnya dilimpahkan ke Polda ya," tuturnya.

Lebih lanjut, Susno kembali tertawa mengatakan pembunuhan Vina Cirebon sebenarnya adalah kasus yang sangat sederhana bila penyidikan dilakukan dengan benar sejak awal.

“Ini sangat-sangat mudah ya. Asal pada tingkat awal penanganannya benar," kata Susno

Kalau ada orang mati yang harus ditanyakan apakah matinya wajar apa tidak? Kalau wajar matinya, masuk angin, sakit dalam, atau apa. Kalau tidak wajar apakah ditabrak, dibunuh atau apa ? Baru setelah itu dilakukan scientific mengenali identitas, melihat di TKP apa yang tertinggal. Karena setiap TKP pasti meninggalkan jejak. Contohnya kan di Vina ada jejak, ada sperma," katanya.

Hotman Paris Minta Polisi Tak Tergesa-gesa Hapus 2 DPO

Hotman Paris sebelumnya meminta agar pihak kepolisian dan keluarga atau kuasa hukum Vina tak tergesa-gesa menyalahkan Pegi.

Apalagi kejanggalan semakin diperkuat dengan adanya pernyataan soal 3 DPO yang kini diubah menjadi hanya satu.

"Kita menghimbau agar jangan tergesa gesa, ini mulai viral kan setelah kasus ini diviralkan oleh Hotman 911, barulah Polda bergerak, kok hasil persidangan berbulan bulan sudah ada putusan bilang 3 DPO tapi dari penyidikan kurang dari 2 minggu tiba tiba itu fiktif, itu buat keluarga dan kuasa hukum tidak terima," kata Hotman saat prescon, dilansir dari Kompas.com.

Hotman Paris sendiri belum bisa banyak menyimpulkan soal status Pegi yang kini jadi tersangka DPO.

Hotman Paris mendampingi kakak Vina menyatakan bahwa Linda sahabat Vina tidak bisa dijadikan saksi hukum, klaim hanya sekedar kerasuhan, cuma petunjuk
Hotman Paris mendampingi kakak Vina menyatakan bahwa Linda sahabat Vina tidak bisa dijadikan saksi hukum, klaim hanya sekedar kerasuhan, cuma petunjuk (Youtube tvOneNews)

Menurutnya keputusan soal status Pegi nantinya akan diungkap secara transparan dalam persidangan.

"Kita belum bisa ngomong, persidangan yang bisa buktikan, cuma dari keluarga dan proses pembuktian pun masih sangat meragukan, karena motornya udah ga ada, 5 terpidana ngaku bukan dia, kita tunggu aja persidangan nanti.

Kalau buktinya tidak cukup, belum waktunya untuk ditahan, apalagi 5 dari pelaku itu menyatakan bukan bukan pelakunya," ujarnya.

"Dan saya belum yakin ada saksi yang melihat dia melakukan aksi itu selain satu orang itu yang mengaku, jadi intinya buktinya masih ragu ragu.

Ada saksi lain katanya AF dan DD yang melihat Pegi melakukan tapi kita belum lihat detail dia punya kesaksian gimana," pungkas Hotman Paris.

Untuk itu, Hotman Paris berharap seluruh pihak kepolisian hingga keluarga memberikan keterangan jelas dan rinci.

"Konferensi pers ini kami lakukan agar semua pihak aparat institusi terkait melakukan kewenangan masing masing termasuk propam, dan termasuk bapak Presiden karena dengan konfrensi pers ini viral tanpa orang harus mendengarkan satu satu dihadapi, karena ini tanggungjawab dan tugas mereka.

Baca juga: Melmel Bantah Pengakuan Linda Tuduh Dirinya Pelaku Pembunuhan Vina, Sebut Pura-pura Kerasukan

Konfrensi pers adalah agar publik tau bagaimana sikap keluarga dan kuasa hukum.

Intinya, terlalu terburu buru untuk menyatakan Pegi adalah pelaku DPO dan terlalu terburu buru untuk menyatakaan 2 pelaku DPO itu adalah fiktif sementara penyidikan ulang baru 2 minggu sementara proses persidangan sudah berlangsung lama dan semuanya menyatakan ada 3 pelaku DPO," kata Hotman.

Masih dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris turut menyinggung sosok Linda yang sebelumnya disebut sahabat Vina kembali kesurupan.

Hotman mengaku tak percaya dengan kondisi Linda yang kembali mengalami kesurupan arwah Vina setelah 8 tahun berlalu.

"Kalo kemarin di Linda datang ke Jakarta karena mau diperiksa kan, pas itu ketemu lagi di Apartemen kok bisa kerasukan lagi? itu di instagram saya masukin. oh bisa juga ya ngikutin udah 8 tahun sampe nyebrang jalan tol itu almarhum," tutupnya.

Polisi Hapus 2 DPO

pihak kepolisian hilangkan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Ditreskrimum Polda Jawa Barat akhirnya merilis sosok Pegi Setiawan yang diduga menjadi pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Seperti diketahui, Pegi alias Perong ditangkap saat bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/5/2024).

Ditampilkan ke hadapan publik, Pegi Setiawan atau Robi Irawan ini tampil dengan tangan terborgol kaos berwarna biru.

Baca juga: Polda Jabar Hapus 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kakak Almarhumah Dibuat Bingung, Ada Apa?

Polisi menyatakan Pegi alias Perong adalah merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon yang ditangkap.

Ini berarti mematahkan dugaan masih ada 2 tersangka yang berkeliaran dan masuk dalam daftar DPO yang sebelumnya diumumkan yakni Andi dan Dani.

"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Baca juga: Nasib Pegi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Terancam Hukuman Mati, Orangtua Ikut Terseret

Kombes Pol Surawan menyatakan, dengan ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, total pelaku pada kasus Vina Cirebon ini, berjumlah sembilan orang.

"Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Kombes Pol Surawan.

"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan.

Menurutnya, kebingungan jumlah DPO ini disebabkan pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.

Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.

"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," katanya.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ada tiga tersangka yang masih DPO dari total 11 orang.

Tiga buronan itu adalah Pegi, Dani dan Andi.

Kini polisi menyebut Dani dan Andi tidak ada termasuk dalam buronan atau fiktif.

Sementara delapan orang lainnya sudah ditangkap polisi dan divonis penjara atas kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024).

Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki. Mulanya, keduanya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina dan Eko merupakan korban pembunuhan. Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved