Pemilu 2024

KPU PALI Imbau Caleg Terpilih Segera Lapor Harta Kekayaan, Paling Lambat H-7 Jelang Pelantikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI mengimbau seluruh Calon Legislatif (Caleg) terpilih untuk segera melaporkan jumlah harta kekayaan (LHKPN).

SRIPOKU/APRIANSYAH ISKANDAR
KPU PALI menggelar Rapat Peleno penetapan calon Anggota legislatif DPRD PALI terpilih pada Kamis (2/5/2024). Terbaru, KPU PALI mengeluarkan imbauan kepada Celeg terpilih untuk segera melaporkan harta kekayaan, Kamis (30/5/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI mengimbau seluruh Calon Legislatif (Caleg) terpilih untuk segera melaporkan jumlah harta kekayaan. 

Batas waktu yang berikan kepada Caleg terpilih untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yakni H-7 jelang pelantikan. 

Diketahui, sebanyak 30 orang akan dilantik menjadi anggota legislatif Kabupaten PALI setelah melalui rangkaian Pemilu 2024 lalu. 

Ketua KPU Kabupaten PALI Sunario, yang mengatakan ada beberapa persyaratan harus diselesaikan oleh calon anggota legislatif terpilih sebelum dilantik yakni menyetorkan LHKPN.

Menurut dia, hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

"Jadi, kami imbau caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen laporan itu nanti diserahkan ke kami,” kata Sunario, dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: 1.002 TPS Disiapkan KPU Jelang Pilkada 2024 di Kabupaten OKU Timur, Berkurang 54 Persen Dari Pemilu

Ia juga mengatakan, batas akhir penyerahan LHKPN tersebut yakni selambat-lambatnya H-7 menjelang pelantikan.

“Sesuai imbauan yang di sampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batas akhir pelaporan LHKPN ini yakni H-7 sebelum dilantik. LHKPN ini wajib disampaikan oleh anggota DPRD yang terpilih,” ungkapnya.

Namun, jika sampai pada saat menjelang pelaksanaan pelantikan sesuai batas waktu yang ditentukan ada yang tidak menyetor dokumen LHKPN, akan dilakukan penundaan pelantikan kepada caleg terpilih. Yang bersangkutan bakal dilantik secara terpisah.

”Tidak digagalkan, hanya nanti kalau misalnya ada satu orang yang tidak menyetor, pelantikannya dipisah. Itu saja,” tambahnya.

Dia menjelaskan, KPU PALI sudah menginformasikan persyaratan pelantikan tersebut kepada setiap ketua partai. 

”Sudah lama kami beritahukan, begitu juga pada saat penetapan tanggal 2 Mei kemarin, kami berharap LHKPN ini tidak menjadi kendala pada pelantikan yang direncanakan akan dilaksanakan pada September nanti,” ucapnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved