Pilkada OKU Timur 2024

1.002 TPS Disiapkan KPU Jelang Pilkada 2024 di Kabupaten OKU Timur, Berkurang 54 Persen Dari Pemilu

Dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur memperkirakan jumlah TPS untuk Pilkada 2024 OKU Timur  sebanyak 1.002 TPS.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Choirul Rahman
Komisioner KPU Kabupaten OKU Timur Divisi Perencanaan Data dan Informasi Yoga Hona Saputra menyampaikan jumlah TPS untuk Pilkada OKU Timur mengalami pengurangan, Kamis (30/05/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bakal berkurang separuh atau 54 persen dari jumlah TPS untuk pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.

Dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur memperkirakan jumlah TPS untuk Pilkada 2024 OKU Timur  sebanyak 1.002 TPS.

Sedangkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 kemarin jumlah TPS 2.180 titik. 

Komisioner KPU Kabupaten OKU Timur Divisi Perencanaan Data dan Informasi Yoga Hona Saputra mengatakan, pengurangan jumlah TPS di Pilkada 2024 karena sebelumnya di Pemilu 2024 maksimal per TPS untuk 300 daftar pemilih tetap (DPT).

"Jadi untuk Pemilu 2024 jumlah maksimal 300 DPT per TPS. Untuk Pilkada 2024 maksimal 600 DPT per TPS nya. Pengurangan jumlah TPS ini sesuai dengan edaran KPU RI tentang Pilkada" katanya, Kamis (30/05/2024).

Baca juga: Tepis Isu Pecah Kongsi, Enos Pastikan Lanjut Jilid 2 Bersama Yudha Maju di Pilkada OKU Timur 2024

Baca juga: PKB Tunjuk Lanosin-Yudha Maju di Pilkada OKU Timur 2024, Ditugaskan Cari Koalisi Dengan Partai Lain

Ia juga menyampaikan, pihaknya sedang melakukan pemetaan TPS berdasarkan dari dasar Data Penduduk Potensial pemilih Pemilihan (DP4).

"Untuk persiapan data pemilihan dalam Pilkada OKU ini. Lalu memulai Coklit pada bulan depan yang dilakukan oleh PPDP," ujarnya.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan, pada pelaksanaan pilkada nanti, hanya ada dua surat suara dan dua kotak suara yang digunakan.

Karena hanya digunakan untuk pemilihan bupati-wakil bupati (pilbup) dan pemilihan gubernur-wakil gubernur (pilgub).

"Artinya, tugas petugas di TPS tidak seberat saat pemilu. Walaupun jumlah pemilihnya lebih banyak. Namun surat suara dan kotak suaranya hanya dua. Kalau pemilu kemarin terdapat lima surat suara dan kotak suara," pungkasnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved