DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kebiasaan Geng Motor XTC Diungkap Donny Sang Ketua, Ada Aksi Balas Dendam & Tak Tahu Soal Kasus Vina

Terungkap kebiasaan geng motor XTC yang dianggotai Rizky alias Eki, kekasi Vina Cirebon. biasanya kejadian pembunuhan akan heboh bila terjadi masalah

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.com/Reni Susanti
XTC Indonesia. Terungkap kebiasaan geng motor XTC yang dianggotai Rizky alias Eki, kekasi Vina Cirebon. biasanya kejadian pembunuhan akan heboh bila terjadi masalah antar geng. 

Dalam putusan banding terdakwa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat 2017 silam, terungkap terdakwa Rivaldi Aditya Wardana alias Andika dan Eko Ramadani alias Koplak mencari kelompok geng motor XTC.

Baca juga: Muncul Ketua XTC Klaim Kematian Vina Cirebon Bukan Karena Ribut Antar Geng Motor, Sebut Eki Anggota

Sebelumnya, komplotan pelaku Pegi alias Perong bersama Rivaldi Aditya Wardana alias Andika dan Eko Ramadani alias Koplak, Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, Sudirman alias Saka Tatal, Andi dan Dani berkumpul di warung Ibu Nining sekira pukul 19.30 WIB.

Disana, Andi menyampaikan adanya masalah dengan geng XTC.

Ia meminta bantuan geng motor Moonraker untuk mencari kelompok geng motor XTC.

Sementara itu, Eky yang sedang membonceng Vina memakai jaket bertuliskan XTC hendak pulang ke rumahnya.

Mengenal sosok Donny Akbar Ketua XTC Indonesia yang kini muncul buka suara terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 di Cirebon.
Mengenal sosok Donny Akbar Ketua XTC Indonesia yang kini muncul buka suara terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 di Cirebon. (ig/donnypopot)

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky kembali menjadi sorotan publik usai tayangnya film "Vina: Sebelum 7 Hari" sejak 8 Mei 2024 lalu.

Delapan orang diduga anggota geng motor diadili dan dijatuhi hukuman penjara.

Namun, belakangan ini, tepatnya pada Selasa (21/5/2024), polisi berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan yang buron sejak delapan tahun lalu.

Pegi pun diduga menjadi otak pembunuhan terhadap Vina dan Eki.

Pasca ditangkap, Pegi pun terancam hukuman mati karena dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hanya saja, Pegi, seusai konferensi pers di Mapolda Jabar sehari setelah ditangkap, membantah terlibat dalam pembunuhan Vina.

Dia mengaku tidak mengetahui soal pembunuhan Vina dan Eki tersebut.

Polisi Ungkap Peran Pegi

Dilansir dari siaran langsung Kompas TV, Minggu (26/5/2024) Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengurai keterlibatan dan peran Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan peran Pegi Setiawan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved