Seputar Islam

Hukum & Dalil Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Wajib atau Sunnat Muakkad? Berikut Penjelasan Ulama

Berkurban sejatinya adalah media untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan berkurban, merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan kepada Allah

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Hukum & Dalil Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Wajib atau Sunnat Muakkad? Berikut Penjelasan Ulama 

 “Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Qurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya.

Sesungguhnya sebelum darah qurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berqurban.” 

Itulah, penjelasan tentang hukum & dalil Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Wajib atau Sunnat Muakkad?  (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Ketentuan dan Syarat Hewan Kurban Idul Adha Sesuai Anjuran Rasulullah SAW, Lengkap

Baca juga: Tren Arisan Kurban, Urunan hingga Patungan Agar Bisa Kurban Sapi di Momen Idul Adha, inilah Hukumnya

Baca juga: Doa Niat Kurban Lengkap Tulisan Arab Latin dan Artinya, Ini Waktu Tepat Membacanya

Baca juga: Hukum Berkurban dengan Cara Berhutang Bolehkah? Berikut Penjelasan Ulama Berdasarkan Dalil

Baca juga: Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Ada 2 Pendapat Ulama, Berikut Penjelasannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved