Seputar Islam
Hukum & Dalil Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Wajib atau Sunnat Muakkad? Berikut Penjelasan Ulama
Berkurban sejatinya adalah media untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan berkurban, merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan kepada Allah
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Ibadah kurban menjadi salah satu ibadah yang dilaksanakan saat Hari Raya Idul Adha sebagaimana yang dicontohkan Nabi Ibrahim tentang makna berkurban.
Kata qurban (kurban) dalam bahasa arab berasal dari akar kata Qaraba, Yaqrabu, Qurbaanan yang artinya mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dalam hal hukum kurban, para ulama terbagi menjadi dua pendapat yatu pertama adalah wajib, yang kedua adalah sunnah muakkad.
Tentang hukum kurban adalah wajib
Bagi sebagian ulama yang menyatakan hukum kurban adalah wajib didasari oleh Surat Al Kautsar ayat 2 yang artinya:
“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
Dikutip dari rumaysho.com, para ulama yang menyatakan wajib bagi orang yang mampu. Ulama yang mengatakan hal ini adalah Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Syaikhul-Islam Ibn Taimiyah dan Syaikh Ibn ‘Utsaimin rahimahumullah. Ibn Taimiyah mengatakan: “Bahwa orang yang mampu berkurban tapi tidak melaksanakannya maka ia berdosa”.
Syaikh ‘Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib akan tetapi hal itu hanya wajib bagi yang mampu.” (Syaikh ‘Utsaimin, Syarhul–Mumti’, Juz VII hlm. 422).
Di antara dalilnya adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا [رواه احمد].
Artinya:
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami” [HR. Ahmad].
Juga diperkuat hadis lain yang semakna:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا [رواه ابن ماجه].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan (untuk berkurban) tapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat salat kami” [HR. Ibn Majah].
Tentang Hukum Kurban Sunnah Muakkad
Pendapat kedua para ulama yang menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan).
Ini adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama), yaitu Malik, Ahmad, Ibn Hazm dan lain-lain. Ibn Hazm berkata: “Tidak ada riwayat yang sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib” [asy-Syaukani, Nailul-Authar, Juz VI hlm. 117].
Dalam sebuah riwayat dikatakan:
عَنْ أَبِي بَكْر وَعُمَر أَنَّهُمَا كَانَا لَايُضَحِيَانِ عَنْ أَهْلِهِمَا مُخَافَةً أَنْ يَرَى ذَلِكَ وَاجِباً .
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwasanya mereka berdua tidak berkurban karena merasa khawatir kalau masyarakat memandang bahwa kurban itu wajib” [as-Sayid Sabiq, Fiqhus-Sunnah, Juz III hlm. 189].
Maksud dari hukum sunnah muakkad yaitu kurban tidak diwajibkan, tetapi sangat dianjurkan khususnya bagi umat muslim yang mampu.
Pendapat inilah yang dipercaya oleh sebagian besar umat muslim sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadist riwayat tersebut. Ketentuan kurban sebagai ibadah yang sunnah muakkad juga ditegaskan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i bahwa kurban merupakan ibadah yang dianjurkan bagi umat muslim yang mampu agar mendapatkan pahala dan keridhoan dari Allah SWT.
Dua pendapat di atas menunjukkan bahwa orang yang mempunyai kelapangan (mampu berkurban) sangat dianjurkan untuk melaksanakan kurban, bahkan menjadi sesuatu yang tidak disukai apabila orang yang mampu untuk berkurban tetapi tidak melaksanakannya.
Sebaliknya, orang yang tidak mempunyai kelapangan (tidak mampu berkurban), maka tidak ada anjuran baginya untuk melaksanakan kurban.
Berkurban sejatinya adalah media untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dengan berkurban, merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan makhluk kepada sang pencipta.
Barang siapa berkurban karena takwa kepada Allah, maka Allah akan menerima kurban tersebut menjadi amalan baik di sisi-Nya. Dalam surat Al-Maidah: 27 Allah berfirman:
"Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertaqwa." (QS. Al-Maidah: 27)
Berkurban memiliki banyak hikmah. Selain sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah, berkurban juga sebagai bentuk kepedulian dengan sesama manusia dan menenangkan jiwa.
Hikmah tersebut sesuai dengan hadist riwayat Tirmidzi, yang artinya:
“Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Qurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya.
Sesungguhnya sebelum darah qurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berqurban.”
Itulah, penjelasan tentang hukum & dalil Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Wajib atau Sunnat Muakkad? (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Ketentuan dan Syarat Hewan Kurban Idul Adha Sesuai Anjuran Rasulullah SAW, Lengkap
Baca juga: Tren Arisan Kurban, Urunan hingga Patungan Agar Bisa Kurban Sapi di Momen Idul Adha, inilah Hukumnya
Baca juga: Doa Niat Kurban Lengkap Tulisan Arab Latin dan Artinya, Ini Waktu Tepat Membacanya
Baca juga: Hukum Berkurban dengan Cara Berhutang Bolehkah? Berikut Penjelasan Ulama Berdasarkan Dalil
Baca juga: Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Ada 2 Pendapat Ulama, Berikut Penjelasannya
hukum berkurban bagi umat islam adalah
hukum berkurban di hari raya idul adha
dalil perintah berkurban adalah
perintah berkurban dalam surat al kautsar
hukum kurban adalah
hukum kurban bagi orang yang mampu adalah
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
hukum qurban wajib atau sunnah
Doa Surat Al Waqiah, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Doa Sholat Tahajud, Taubat Hajat dan Witir, Berikut Urutan Sholat Sunnah Malam yang Benar |
![]() |
---|
Doa Sebelum dan Sesudah Azan Lengkap Tulisan Arab, Latin Serta Terjemahannya |
![]() |
---|
Lantunan Doa dan Dzikir Jumat Sore Setelah Sholat Ashar, Subhanallahi Wabihamdihi 100x |
![]() |
---|
Doa Niat Sholat Sunnah Qobliyah Jumat setelah Adzan Lengkap dalam Tulisan Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.