Berita Palembang

Syarat Pengajuan KUR Syariah Pegadaian, Pembiayaan Hingga Rp 50 Juta

Atta menjelaskan proses pengajuan KUR mudah, biasanya memakan waktu hingga 7 hari tergantung dari tim analisis, jika semua syarat terpenuhi.

Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Pegadaian
Syarat Pengajuan KUR Syariah Pegadaian, Pembiayaan Hingga Rp 50 Juta 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pegadaian memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) mengembangkan usaha dengan memberikan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah.

Manager Non Gadai di Pegadaian Syariah, Ahmad Sumarta Jaya mengatakan KUR Syariah ini pinjaman modal usaha bagi UMKM khususnya usaha mikro dengan menerapkan prinsip syariah.

Proses pengajuan KUR mudah, tanpa agunan, bisa diakses oleh UMKM yang bisa mengembangkan berbagai jenis usaha dan pengajuan dilayani di semua outlet Pegadaian di seluruh tanah air.

"Ada dua jenis KUR syariah yang ditawarkan yakni super mikro hingga pinjaman Rp 10 juta dan mikro hingga Rp 50 juta," ujar Atta, Rabu (29/5/2024).

Atta menjelaskan proses pengajuan KUR mudah, biasanya memakan waktu hingga 7 hari tergantung dari tim analisis, jika semua syarat terpenuhi.

KUR Mikro hingga Rp 50 juta akan diberikan jika UMKM sudah naik kelas atau sudah pernah meminjam KUR super mikro dan pembayaran juga usahanya lancar.

Berkas atau syarat administrasi yang harus dipenuhi yakni foto kopi KTP, foto kopi kartu keluarga, surat nikah bagi yang sudah menikah, surat keterangan domisili jika alamat berbeda dengan KTP.

Syarat lainnya yakni memiliki tempat tinggal tetap yang dibuktikan dengan foto copi PBB, SHM, SHGB.

Berkas usaha juga harus dibuktikan dengan foto copi Nomor Induk Usaha / Surat Keterangan Usaha, SIUP, foto copi rekening listrik atau air atau telepon, pas foto 3x4, dokumen lain jika diperlukan

Baca juga: Harga Emas Naik Lagi, Banyak Warga Lebih Pilih ke Pegadaian Dibanding Jual

Baca juga: UMKM Ramai-ramai ke Pegadaian Jelang Hari Raya Idul Fitri, Produk Gadai di Pegadaian Meningkat

Syarat pengajuan KUR Syariah:

-Nasabah mengisi form pengajuan

-Menyerahkan dokumen persyaratan

-Survei oleh petugas dari Pegadaian

-Melakukan tanda tangan akad

-Rahin (Nasabah) menerima pencairan KUR

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved