Jampidsus Kejagung Dibuntuti

Profil Febrie Adriansyah Jampidsus Kejagung, Dilaporkan ke KPK di Tengah Isu Dibuntuti Densus 88

Mengenal sosok Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah 

Total berkurangnya Harta Kekayaan Febrie Adriansyah Rp. 720.080.000.

Pada LHKPN 2021, Febrie Adriansyah adalah Rp. 7.080.188.742.

Berkurangnya Harta Kekayaan Febrie Adriansyah ada disektor tanah dan bangunan.

Namun ada kenaikan aset Febrie Adriansyah disektor alat transportasi dan mesin.

Dilaporkan ke KPK

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah organisasi masyarakat lain, yang tergabung dalam Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Senin (27/5/2024), dilansir Kompas.com.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Febrie diduga terlibat dalam pemufakatan jahat pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi.

Barang lelang itu berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU), perusahaan tambang batubara di Kalimantan yang disita dalam kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"(Melaporkan) Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang," ujar Sugeng saat ditemui di KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024). Dikutip dari Kompas.com

Sugeng mengungkapkan, saham tersebut hanya ditawarkan dengan harga Rp 1,945 triliun dan menimbulkan dugaan kerugian negara Rp 9,7 triliun. Lelang ini digelar pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (IUM). Perusahaan yang disebut baru dibentuk 10 hari menjelang penjelasan lelang.

"Waktu disita oleh Kejagung dinyatakan oleh Kejari Kubar (Kutai Barat) atau Kukar (Kutai Kartanegara) bahwa nilai yang disita itu sekitar Rp 10 triliun itu di tahun 2023," ujar Sugeng.

Sementara itu, praktisi hukum Deolipa Yumara yang datang bersama Sugeng menyebut pemenang lelang PT GBU baru enam bulan beroperasi.

Deolipa menduga, dalam proses lelang itu terdapat indikasi penyalahgunaan lelang dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Laporan keuangannya juga belum ada, ini perusahaan baru berdiri tapi dia menang lelang," kata Deolipa.

Adapun pihak terlapor dalam perkara itu adalah, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, ST; Febrie; Pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved