Berita Palembang

Diminta Polda Sumsel Cabut Izin Operasional, Pemkot Palembang Tinjau Perizinan Diskotik Darma Agung

Pengecekan dilakukan oleh Satpol-PP Kota Palembang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) pada, Rabu (29/5/2024).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Satpol PP Kota Palembang dan DPM PTSP saat meninjau perizinan usaha diskotik Darma Agung 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang mengecek perizinan diskotik Darma Agung club 41 pasca Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan razia di Tempat Hiburan Malam (THM) itu belum lama ini.

Pengecekan dilakukan oleh Satpol-PP Kota Palembang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) pada, Rabu (29/5/2024).

Kabid Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Palembang Budi Ritonga mengatakan, kedatangannya hanya untuk melakukan peninjauan surat perizinan.

"Kami hanya melakukan peninjauan dengan memeriksa surat perizinan, bukan sidak," kata Budi.

Ia mengaku untuk sementara ini pihaknya belum menerima surat dari Polda Sumsel terkait permohonan pencabutan izin DA club 41.

"Kami belum ada surat resmi dari Polda, untuk sekarang kami hanya menjalankan tupoksi kami saja. Yang bisa menyampaikan kesimpulan nanti ada DPM PTSP," ujarnya.

Analis Kebijakan Ahli Madya DPM-PTSP, Hastuti mengatakan, pihaknya memeriksa kelengkapan perizinan tempat hiburan malam Darma Agung. 

"Semua kelengkapan perizinannya kita cek semua, untuk lima bidang usaha Darma Agung, tiga yang sudah lengkap izinnya satu belum untuk bar mungkin ada kesalahan input tapi di sistem online kami ada," katanya.

Di tempat yang sama, pengelola DA Club 41 Tommy menyebut kalau perizinan tempat hiburan yang dikelolanya sudah mendapat izin resmi dari pemerintah Kota Palembang

"Kita prihatin izinnya kami resmi dan didukung Pemkot. Masalah izin dicabut sementara itu karena belum ada verifikasi dari sana, jadi statment mereka dicabut sementara. Sebenarnya kita sudah lengkap semua, cuma terkendala belum diversifikasi padahal belum dicabut," tutur Tommy.

Saat ini pihaknya sudah mengupload ulang apa-apa saja persyaratan yang diminta Pemkot secara online. 

"Semuanya sudah kami upload lagi, " ujar Tommy. 

Ia juga membantah penemuan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel saat melakukan razia.

"Tidak benar itu. Masak di fotonya ada kuaci disitu saya tidak jual, wah saya tidak tahu," katanya. 

Baca juga: Polda Sumsel Minta Izin Operasional Diskotik Darma Agung Dicabut, Bakal Surati Pemkot Palembang

Baca juga: Viral Pengendara Mobil Pajero Ugal-ugalan di Palembang, Ngebut Lawan Arus, Kini Diburu Polisi

Polda Minta Cabut Izin Operasional

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved