seputar islam
Kumpulan Hadits Tentang Hutang Wajib Dibayar, Konsekuensi Hutang yang tidak Dibayar Bila Meninggal
Utang dalam syariat Islam artinya memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapapun yang membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
6. Terhalangi masuk surga
Dari Tsauban Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: kesombongan, ghulul (harta khianat), dan hutang, maka dia akan masuk surga” (HR. Ibnu Majah no. 1971. Disahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Dalam Mausuah Haditsiyyah Durar Saniyyah bimbingan Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf dijelaskan, “[Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya] ini adalah kiasan dari kematian. [dan dia terbebas dari tiga hal], maksudnya dia tidak terjerumus dalam salah satu perkara ini. Atau, dia pernah terjerumus namun telah bertaubat darinya dan mengembalikan hak kepada yang berhak menerimanya, [dia akan masuk surga] … dan yang dimaksud hutang adalah mengambil harta orang lain karena ada suatu kebutuhan, kemudian meninggal dalam keadaan belum terikatnya (maka ia tidak akan masuk surga) ). sebagian ulama mengatakan, ini berlaku bagi orang yang mampu membayar tapi dia mangkir melunasi
7. Berhutang tak niat mengembalikan
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Orang yang mengambil harta orang lain (berhutang), dengan niat untuk bergantung padanya kelak, maka Allah akan menolong dia untuk membayarnya. Adapun orang yang mengambil harta orang lain dengan niat tidak akan menjatuhkannya, maka Allah akan menghancurkannya” (HR. Bukhari no. 2387).
Al Mula Ali Al Qari Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, orang yang berhutang tanpa kebutuhan dan tidak bermaksud untuk menghapusnya, maka Allah akan menghancurkannya. Yaitu, Allah TIDAK akan membantunya dan tidak Allah beri keluasan rezeki. Bahkan Allah akan menghancurkan dia sejak awal sudah berniat menghancurkan harta seorang Muslim” (Mirqatul Mafatih, 5: 1957).
Hutang memang tidak dilarang dalam Islam, Berikut Adab berhutang:
- Keadaan Terpaksa
Hutang diperbolehkan jika memang dalam kondisi yang terpaksa. Terutama untuk kebutuhan mendesak atau kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan. Usahakan untuk tidak berhutang untuk kebutuhan konsumtif atau kebutuhan sekuder atau tersier. Pastikan dan hitung terlebih dahulu serta tentukan apakah kita benar-benar mampu membayarnya di kemudian hari, agar berhutang lebih rasional.
- Jika Harus Berhutang, Niatkanlah untuk Membayarnya
Jika harus berhutang, maka niatkanlah untuk segera membayarnya. Jangan sampai kita terjebak pada hutang dan menunda-nundanya sampai akhirnya ada godaan untuk tidak mau membayarnya.
- Transaksi yang Tertulis
Usahakan dalam setiap transaksi hutang piutang maka harus ada saksi dan juga bukti tertulis. Hal ini agar tidak terdapat konflik atau permasalahan di waktu yang akan datang. Misalnya, tidak mengakui hutang, tidak merasa berhutang, atau hal-hal lain yang membuat hutang gagal bayar.
- Hindari Riba
Riba adalah salah satu cara pengembangan harta yang diharamkan oleh Islam. Jangan sampai kita terjebak oleh riba.
- Segera Lunasi Hutang
hadits tentang hutang piutang
hadits tentang hutang piutang dan artinya
hadits tentang hutang mayit
hadits tentang hutang wajib dibayar
hadits tentang hutang yang tidak dibayar
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
adab berhutang
Doa Sujud Sahwi Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia |
![]() |
---|
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Agustus 2025 - Safar 1447 H Beserta Bacaan Niatnya |
![]() |
---|
Lafal Doa Sebelum dan Sesudah Baca Surat Yasin Malam Jumat, Lengkap Mudah Diamalkan |
![]() |
---|
Bacaan Surat Yasin Latin Mudah Dibaca Lengkap Artinya PDF, Ayat 1- 83 |
![]() |
---|
Teks Khutbah Jumat Bahasa Jawa Tentang Hari Kemerdekaan, Tersedia File PDF |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.