seputar islam

Kumpulan Hadits Tentang Hutang Wajib Dibayar, Konsekuensi Hutang yang tidak Dibayar Bila Meninggal

Utang dalam syariat Islam artinya memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapapun yang membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Kumpulan Hadits Tentang Hutang Wajib Dibayar, Konsekuensi Hutang yang tidak Dibayar Bila Meninggal. 

 

2. Tidak Berniat Membayar Hutang, Dianggap Pencuri

Hadits Riwayat Ibnu Majah : “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah)

Ketika kita tidak berniat untuk membayar dan menyelesaikan hutang,  karena dianggap menggunakan dan memakan uang yang bukan haknya. Ini sama seperti pencuri.

3. Hutang Merugikan Diri Sendiri 

Dari Uqbah bin Amir Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“'Jangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.' Para sahabat bertanya, 'Apakah itu, wahai Rasulullah?' Rasulullah menjawab, 'Itulah hutang!' (HR. Ahmad [4/146], At Thabrani dalam Mu'jam Al Kabir [1/59], disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [2420]).

Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan, “Karena hutang itu menjadi teror bagi sang penghutang di siang hari. Dan menjadi gelisah di malam hari. Maka seorang hamba jika dia mampu untuk tidak berhutang, maka janganlah dia meneror dirinya sendiri. Hadis ini juga berisi larangan bermudah-mudahan untuk berhutang dan menjelaskan kerusakan dari hutang, yaitu dalam bentuk rasa takut. Karena Allah ada hak bagi pemilik harta (untuk menagih hartanya)” (At Tanwir Syarhu Al Jami’ Ash Shaghir, 11: 92).

4. Ruh seseorang terkatung-katung karena hutangnya
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Ruh seorang mukmin (yang) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya sudah dilunasi” (HR. At Tirmidzi no. 1079, ia berkata, “(Hadits) hasan”, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Al Mula Ali Al Qari Rahimahullah menjelaskan, “Sebagian mengatakan, ‘Ruhnya ulama terputus untuk tempat yang mulia.’ Al Irak mengatakan, ‘Maksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung. Tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?'” (Mirqatul Mafatih, 5: 1948).

5. Menunda pembayaran adalah hutang kezaliman

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Penundaan pelunasan hutang oleh orang yang mampu adalah sebuah kezaliman, maka jika hutang kamu ditanggung oleh orang lain yang mampu maka setujuilah” (HR. Bukhari no.2287).

Syaikh As Sa’di Rahimahullah menjelaskan, “Mempersulit penunaian hak orang lain yang wajib ditunaikan adalah sebuah kezaliman. Karena dengan melakukan demikian, maka ia meninggalkan kewajiban untuk berbuat adil. Orang yang mampu wajib untuk bersegera menunaikan hak orang lain yang wajib di atasnya. Tanpa harus membuat si pemilik hak tersebut untuk meminta, mengemis atau mengeluh. Orang yang menunda penunaikan hak padahal ia mampu, maka ia orang yang zalim” (Bahjatul Qulubil Abrar, hal.95).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved