Arti Kata Bahasa Arab

Badal Haji Adalah, Fasilitas yang Disediakan Pemerintah Saat Berhaji, Ada 3 Golongan Syarat dan Cara

Pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Badal Haji Adalah, Fasilitas yang Disediakan Pemerintah Saat Berhaji, Ada 3 Golongan Syarat dan Cara 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Badal adalah istilah dalam haji, berasal dari bahasa Arab. Badal artinya pengganti atau wakil.

Badal haji artinya adalah haji pengganti.

Secara istilah badal haji adalah haji yang dilakukan atas nama orang lain yang sudah meninggal atau bagi yang masih hidup tetapi memiliki uzur (jasmani dan rohani) sehingga tidak dapat melaksanakan ibadah haji sendiri.

Kepala Kanwil Kemenag Sumsel H. Syafitri Irwan sekaligus Ketua PPIH Embarkasi Palembang mengatakan
Pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.

Hal ini dikemukakannya ketika mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya jemaah haji kloter 9 asal Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan Sayuti Amir Hasan (65) meninggal di Madinah, Sabtu (25/05/2024) malam, pukul 18.20 WAS.

Almarhum Sayuti telah dimakamkan di Pemakaman Baqi, Madinah, Minggu (26/05/2024) pagi, setelah sholat subuh.

“Kami mengucapkan turut berduka cita atas kepergian almarhum. Insya Allah almarhum meninggal dalam keadaan husnul khotimah karena sedang dalam perjalanan menunaikan ibadah haji. Insya Allah mendapatkan pahala haji mabrur. Almarhum akan dibadalhajikan, " katanya.

Dijelaskan Syafitri, secara regulasi, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan.


1. Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

2. Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan, maka bisa dibadalhajikan.

3. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.


Dalil Badal Haji
Dalam hadis Ibnu Abbas disebutkan bahwa ada seorang wanita dari daerah Khats’am mengadu ke Rasulullah,

“Ya Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah wajib melaksanakan haji. Akan tetapi, kondisinya sudah tua renta dan tidak bisa duduk tegak di atas punggung untanya.” Maka Rasulullah menjawab, “Hajikanlah ia.” (HR. Ahmad).

Selain itu, pembahasan tentang badal haji bagi orang yang sudah meninggal juga telah disebutkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas yang berbunyi:

Bahwasanya, ada seorang wanita dari daerah Juhainah datang ke Nabi SAW, kemudian berkata, “Sesungguhnya ibuku telah bernazar untuk haji, akan tetapi sebelum sempat melaksanakannya ia meninggal dunia. Apakah saya harus menghajikannya?”

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved