Arti Kata

Apa Itu Tapera, Manfaat dan Besaran Iurannya, Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Itu Tapera, Gaji buruh dan karyawan swasta akan dipotong 3 persen untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) setiap tanggal 10.

Editor: Abu Hurairah
Kompas.com
Apa Itu Tapera, Manfaat dan Besaran Iurannya, Ini Penjelasan Lengkapnya 

Sebagai informasi, simpanan Tapera yang dipotong setiap bulan nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.

Dikutip dari laman resmi Tapera, disebutkan apabila peserta tidak ikut program pembiayaan rumah, maka dana tabungannya bisa dicairkan dengan melihat kondisi tertentu, berikut rinciannya:

Sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2016, peserta dapat menerima pencairan Dana Tapera saat 3 bulan setelah masa kepesertaan berakhir, adapun kepesertaan berakhir dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

1. Telah pensiun bagi Pekerja

2. Telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri

3. Peserta Meninggal Dunia

4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut. (Peserta tidak memiliki gaji/upah/penghasilan selama 5 tahun berturut-turut atau karena pemutusan hak kerja (PHK).

Kreteria Sebagai Peserta Tapera

Berdasarkan UU No. 4 tahun 2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat bahwa:

a. Peserta Tapera adalah setiap warga negara indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan

b. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

c. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan

d. Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta

e. Pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta

f. Peserta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved