Daftar Harga Token Listrik Rumah Tangga Per 1 Mei 2026, Ini Rinciannya

Simak informasi daftar rincian harga token listrik PLN kategori rumah tangga Per 1 Mei 2026.

Tayang:
Tribunsumsel.com
TARIF LISTRIK - Daftar Harga Token Listrik Rumah Tangga Per 1 Mei 2026, Ini Rinciannya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Harga token listrik PLN per 1 Mei 2026 telah ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Penetapan itu berlaku untuk tarif listrik seluruh pelanggan PLN, termasuk golongan rumah tangga.

Pelaksana Tugas (PIt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, tarif listrik triwulan II (April-Juni) Tahun 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.

Keputusan tidak menaikkan tarif listrik tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap," kata Tri Winarno dikutip dari laman Kementerian ESDM.

Tarif Listrik Rumah Tangga Per Mei 2026

Sebagai informasi, pelanggan prabayar memiliki besaran tarif listrik yang sama dengan pelanggan pascabayar.

Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.

Sementara itu, pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.

Berikut ini rincian lengkap harga token atau tarif listrik PLN yang berlaku pada Mei 2026:

Tarif listrik bersubsidi:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Tarif listrik non-subsidi:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Cara Hitung Besaran kWh yang Didapat

Pembelian token PLN diketahui bakal selalu disesuaikan dengan tarif dasar listrik terkini yang berlaku. 

Selain itu, nominal token listrik yang dibeli juga akan dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai kebijakan pemerintah setempat.

Adapun rumus penghitungan besaran kWh yang diperoleh sebagai berikut:

(Nominal token - PPJ daerah) : tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan.

Baca juga: Awal Mei, Sejumlah Wilayah di Sumsel Masih Didominasi Hujan Menengah, Tetap Waspada Cuaca Ekstrem

Baca juga: 1 Mei Hari Buruh, 10 Puisi Tentang Buruh Karya Pekerja Migran Indonesia, Cocok untuk May Day 2026

Baca juga: Kalender Mei 2026: Daftar 4 Libur Nasional dan 2 Cuti Bersama, Kapan Lebaran Idul Adha 1447H?

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Baca artikel dan berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved