DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kuasa Hukum Ucil Terpidana Kasus Vina Cirebon Sebut BAP Janggal & Kliennya Babak Belur Dipaksa Ngaku

Ucil alias Rifaldy Aditya Wardhana, salah satu dari 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 buka suara ungkap dipaksa mengaku

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Facebook Evan Aldiano Unyiell
Rifaldy Alias Ucil Pelaku Kasus Vina Cirebon yang Divonis Hukuman Seumur Hidup, kini buka suara ungkap dipaksa hingga sempat dibabak belur untuk mengaku dan tanda tangan BAP 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ucil alias Rifaldy Aditya Wardhana, salah satu dari 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 kembali buka suara.

Melalui kuasa hukumnya, Ucil membeberkan soal keterlibatannya dalam kasus yang tengah heboh ini.

Adapun Ucil dijatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Pengacara Keluarga Vina Cirebon Ungkap Keberadaan Linda, Sebut Akan Segera Muncul & Bukan Istri Egi

Tabir kasus pembunuhan Vina dan Eki sejak delapan tahun silam pun kini menemukan titik terang, setelah Pegi Setiawan alias Perong ditangkap di Bandung, pada Selasa (21/5/2024) malam.

Kini, Kuasa Hukum Rifaldy Aditya Wardana alias Ucil, Widyaningsih, mengungkap adanya kejanggalan soal kasus Vina Cirebon yang menjerat kliennya, Ucil.

Kejanggalan yang dia maksud ini, disebut sudah terjadi sejak awal Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Rifaldy alias Ucil disebut diminta mengaku atas nama Andika.

"Pernah dilaporkan bahwa Rifaldy itu ikut dalam 11 (pelaku) laporan, adanya Andika. Sedangkan Andika itu bukan Rifaldy," ujar Widyaningsih seperti dilansir Kompas TV pada Rabu (22/5/2024).

Ia dituduh berperan sebagai eksekutor pembunuhan Vina dan Eki.

Bahkan, Rifaldy diminta menandatangani BAP yang tak pernah dilakukannya.

"Andika di situ jelas dengan umur 23 tahun alamat Banjarwanungan, Mundu. Sedangkan Rifaldy Aditya Wardana alias Ucil itu umur 21 tahun alamatnya di Pamengkang," katanya.

Baca juga: Sombongnya Rifaldy Alias Ucil Tersangka Pembunuhan Vina Ngaku Tak Kapok Dipenjara: Tak Akan Membusuk

Pada saat itu, Rifaldy tersandung kasus penganiayaan dan membawa senjata tajam tanpa izin di kawasan Grage.

Namun, kata Widyaningsih, polisi malah menangkap Rifaldy lantaran dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.

Di kantor polisi, ketujuh pelaku yang lebih dulu ditangkap itu mengaku tak kenal dengan Rifaldy kepada penyidik.

Begitu pula juga dengan Rifaldy yang tak mengenal ketujuh pelaku.

Ucil Alias Rivaldi Aditya Wardana Saat Dipenjara
Ucil Alias Rifaldy Aditya Wardana Saat Dipenjara (Facebook Evan Aldiano Unyiell)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved