DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kesaksian Ketua RT saat Polisi Geledah Rumah Pegi alias Perong 3 Jam, Sita Sejumlah Dokumen

Kesaksian ketua RT setempat, saat polisi menggeledah rumah Pegi Setiawan alias Perong, DPO yang ditangkap kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Rumah Pegi Setiawan yang digeledah pihak kepolisian usai ditangkap kasus pembunuhan Vina. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kesaksian ketua RT setempat saat polisi menggeledah rumah Pegi Setiawan alias Perong, DPO yang ditangkap kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pihak kepolisian menggeledah rumah Pegi Setiawan yang berada di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Cirebon, pada Rabu (22/5/2024).

Penggeledahan yang dilakukan Polda Jawa Barat di kediaman Pegi Setiawan guna mencari alat bukti.

Usai menggeledah selama tiga jam, polisi keluar dari rumah Pegi sambil membawa sejumlah barang yang diambil.

Adapun barang bukti yang disita pihak kepolisian diungkap ketua RT setempat, Aries Lesmana.

Aries Lesmana menjelaskan barang yang dimaksud berkaitan dengan dokumen milik Pegi.

"Kalau barang yang diambil tuh seperti dokumen menyangkut kehidupan Pegi, mulai dari surat lahir, rapor, ijazah, kartu keluarga, dan foto milik Pegi," kata Aries, Rabu, dikutip dari YouTube Tribun Jabar. Kamis (23/5/2024).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menuturkan penggeledahan yang dilakukan di rumah Pegi bertujuan untuk membantu penyelidikan.

Anggi juga menuturkan ada anggota keluarga Pegi yang turut diperiksa sembari melakukan penggeledahan.

"Di dalam ada tiga (orang yang diperiksa). Tentunya, pihak keluarga dan sejumlah saksi," katanya.

Baca juga: Tetangga Ungkap Sosok Ibu Pegi alias Perong, DPO Ditangkap Kasus Vina Cirebon, Kerja sebagai ART

Polisi menggeledah rumah Pegi Setiawan, terduga pembunuh Vina, pelajar asal Cirebon dan pacarnya, Eki, di RT 2 RW 2 Blok Simaja, Desa Kepompong, Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (22/5/2024). Polisi mengungkap rekam jejak Pegi selama pelariannya 8 tahun dalam kasus Vina. Pegi memakai nama Robi bekerja sebagai kuli bangunan
Polisi menggeledah rumah Pegi Setiawan, terduga pembunuh Vina, pelajar asal Cirebon dan pacarnya, Eki, di RT 2 RW 2 Blok Simaja, Desa Kepompong, Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (22/5/2024). Polisi mengungkap rekam jejak Pegi selama pelariannya 8 tahun dalam kasus Vina. Pegi memakai nama Robi bekerja sebagai kuli bangunan ((KOMPAS.com/Muhamad Syahri Romdhon))

Penggeledahan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eki serta membawa keadilan bagi keluarga korban.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Baca juga: Nasib 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon usai Pegi alias Perong Ditangkap, Dipindahkan ke Lapas Bandung

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Keseharian Pegi Setiawan Alias Perong DPO Kasus Vina Cirebon Berhasil Ditangkap di Bandung
Keseharian Pegi Setiawan Alias Perong DPO Kasus Vina Cirebon Berhasil Ditangkap di Bandung (Kolase/Dok Polda Jabar)
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved