Pemilu 2024

Tak Ada Rekomendasi Ketum NasDem, MK Tolak Gugatan Sengketa Suara Masturo Caleg DPRD Muratara

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima atau menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan Masturo

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULULLAH
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Masturo ditanyakan tidak dapat diterima. 

Menurut pemohon, hasil yang ditetapkan KPU tersebut tidak benar karena diduga telah diwarnai kecurangan.

Dugaan kecurangan itu disebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif. 

Bahwa diduga terjadi penambahan suara bagi Taufik Haris di TPS 4 Desa Noman Baru sebanyak 7 suara yang dilakukan oleh petugas TPS tersebut, yaitu dari 84 suara menjadi 91 suara.

Dalam petitum, Daud menyatakan bahwa suara Taufik Haris yang sah adalah sejumlah 1.901 suara bukan 1.949 suara. 

"Dugaan kecurangan tersebut dilakukan oleh petugas TPS dengan cara menambah C1 Plano dan C1 Salinan di TPS 4 yang pada awalnya perolehan suara Taufik Haris hanya 84 suara saja," tutur Daud.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved