Pemilu 2024

Tak Ada Rekomendasi Ketum NasDem, MK Tolak Gugatan Sengketa Suara Masturo Caleg DPRD Muratara

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima atau menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan Masturo

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULULLAH
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Masturo ditanyakan tidak dapat diterima. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima atau menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan Masturo  caleg DPRD Muratara Pemilu 2024. 

Masturo adalah calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dari Partai NasDem, Dapil 1 Rupit-Karang Dapo, nomor urut 2.

Sidang putusan terhadap perkara nomor 266-02-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 digelar 21 Mei 2024 dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. 

Dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan eksepsi KPU selaku Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Masturo selaku Pemohon. 

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo pada sidang putusan yang ditayangkan di Youtube Mahkamah Konstitusi RI, dikutip TribunSumsel.com, Rabu (22/5/2024). 

Baca juga: Tak Ada Partai Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Muratara 2024, Perseorangan Tak Ada Peminat -2

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan putusan menyatakan bahwa Pemohon tidak melampirkan surat persetujuan ataupun surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem.

Terlebih dalam permohonan a quo, Pemohon sama sekali tidak menguraikan terkait argumentasi bahwa Pemohon telah memperoleh persetujuan ataupun telah mendapatkan surat rekomendasi itu. 

Padahal, untuk menjadi Pemohon dalam perkara a quo, surat persetujuan atau surat rekomendasi tersebut merupakan syarat formil pengajuan permohonan.

"Pemohon dalam menjelaskan terkait kedudukan hukum justru lebih banyak menguraikan terkait dengan hal lain yang tidak relevan," ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. 

Adapun alat bukti yang diajukan untuk membuktikan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum yakni surat rekomendasi dari DPW Partai NasDem Provinsi Sumatera Selatan adalah tidak tepat. 

"Dengan demikian menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dan oleh karenanya eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon adalah beralasan menurut hukum," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dalam pemaparan pokok permohonan, kuasa hukum Masturo, Muhammad Daud menjelaskan Pemohon mempersoalkan hasil Keputusan KPU selaku Termohon yang menyatakan Taufik Haris mendapat 1.949 suara. 

Taufik Haris adalah calon anggota DPRD Muratara dari partai dan Dapil yang sama dengan Masturo, dia berada pada peringkat satu.

Sedangkan Masturo berada di peringkat kedua dengan perolehan 1.947 suara, atau hanya selisih 2 suara dengan Taufik Haris.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved