Kasus Vina Cirebon
Siapa P, Diduga Dihilangkan dari DPO Kasus Vina Cirebon, Disorot Tim Kuasa Hukum Hotman Paris
Belakangan muncul nama baru yakni, Panji diduga satu pelaku yang dihilangkan dari daftar nama 3 pelaku yang dimasukkan ke dalam DPO.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Dugaan baru pelaku kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki di Cirebon, Jawa Barat, seharusnya ada empat yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Selama ini diberitakan bahwa masih ada 3 pelaku DPO, yakni Andi, Dani, dan Pegi (Egi) alias Perong.
Namun belakangan muncul nama baru yakni, P diduga satu pelaku yang dihilangkan dari daftar nama 3 pelaku yang dimasukkan ke dalam DPO.
Baca juga: Momen Titin Kuasa Hukum Saka Tatal Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngamuk Dicecar Tim Hotman Paris
Nama P itu sempat ditunjukan Jogi, kuasa hukum 5 terpidana ada dalam berkas BAP.
Menurut keterangan dalam berkas tersebut, saat itu P diketahui berusia sekitar 22 tahun, asal Desa Banjarwangun.
Terungkapnya nama P, menunjukkan bahwa jumlah pelaku pada kasus pembunuhan Vina dan Eki itu bertambah menjadi 12 orang.
Hal itu pun mendapat sorotan dari pengacara keluarga Vina dari tim Hotman 911, Putri Maya Rumanti.
"Sebenarnya tidak hanya 3 (DPO) ya, tapi empat ya di dalam BAP itu,"
"Jadi, saya kemarin sempat berbicara dengan kuasa hukum tersangka. Itu sebenarnya dalam BAP itu ada empat (DPO) yang dituangkan (dalam BAP), tapi yang satu dihilangkan, nah yang tiga dijadikan DPO," katanya dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi yang ditayangkan di YouTube tvOne pada Senin (20/5/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Pengacara Korban Sebut Pelaku DPO Pembunuhan Vina Cirebon Seharusnya Ada 4, Satu Pelaku Dihilangkan
Sementara, kata Putri, ia membenarkan memperoleh BAP terkait ada DPO yang diduga dihilangkan ketika bertemu dengan salah satu pengacara terpidana, Jogi Nainggolan.
"Ini yang saya dapatkan keterangannya dari Pak Jogi selaku kuasa hukum tersangka, (kata Jogi) menyampaikan 'Justru ya sebenarnya ada empat orang tersangka, bukan tiga," kata Putri.
Sementara, terkait identitas DPO yang diduga dihilangkan dalam BAP, Putri belum mengetahui hal tersebut dari Jogi.
Putri mengatakan bahwa dirinya diminta oleh Jogi agar mempelajari sendiri BAP dari para terpidana.
"Sebenarnya dari pihak pengacara (terpidana) juga tidak mengetahui (identitas) satu orang (DPO) ini dan bahkan empat orang ini juga tidak mengetahui," terangnya.'
"Hanya kenapa yang satu ini dihilangkan dan tiga ini dimasukan (dalam BAP)," sambungnya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024).
Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.
Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki. Mulanya, keduanya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.
Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina dan Eko merupakan korban pembunuhan. Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.
Sementara terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.
Di sisi lain, masih ada tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap hingga saat ini.
Terbaru, Polda Jabar pun merilis identitas tiga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan rilis tersebut, ketiga pelaku itu bernama Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Pengakuan Saka Tatal Eks Terpidana
Saka Tatal yang mengaku menjadi korban salah tangkap dan mengklaim dirinya tidak ada di lokasi kejadian saat pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
Pengakuan dari eks terpidana Saka Tatal pun mendapat reaksi janggal dari tim Hotman Paris, kuasa hukum keluarga korban Vina.
Hal itu terlihat dalam acara Catatan Demokrasi tvOne pada Selasa (22/5/2024) malam.
Putri, kuasa hukum keluarga mengaku terheran-heran dengan pengakuan Saka Tatal.
Putri lantas mencecar Saka dengan mempertanyakan kenapa tidak mengakui saat persidangan.
"Memang ini luar biasa mengagetkan ya Mas, kalau memang dari Saka sendiri mengatakan dia tidak melakukan perbuatan tersebut. Saya justru semakin bingung, delapan tahun baru mengakui sekarang Saka," ujar Putri, kuasa hukum keluarga Vina.
"Delapan tahun ini bukan waktu yang sebentar kenapa kamu harus bersedia menahan diri. Apakah di persidangan kamu tidak mengatakan kepada majelis hakim saya dipaksa pak untuk mengaku," sambungnya.
Baca juga: Ngaku Korban Salah Tangkap dalam Kasus Vina, Saka Tatal Sebut Menderita saat di Penjara
Putri juga menjawab pernyataan kuasa hukum Saka yang membeberkan proses persidangan Saka.
Namun, Titin Prialianti kuasa hukum Saka justu mengamuk dan mengancam akan keluar dari studio.
"Saya tidak suka diinterogasi seperti itu. Mba kan gak tahu suasana persidangan seperti apa, mba cuma bisa berteori hari ini."
Menurutnya tim kuasa hukum keluarga Vina tak tahu menahu kondisi saat persidangan yang dialami para terdakwa.
"Saya paling tahu apa yang ada di dalam sidang. Dari awal saya menyatakan kalau saya dihadapkan pada pengacara yang tidak tahu ada di dalam sidang untuk apa saya bicara, kayak pepesan kosong. Dia gak ngerti apa-apa sih yang ada dalam sidang. Saya yang menjelaskan atau saya yang keluar," papar kuasa hukum Saka.
Ia pun menjelaskan apa yang terjadi di persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Titin mengaku ada yang janggal dalam barang bukti Eky di persidangan.
"Fakta yang terungkap di persidangan bunyi tuntutan itu adalah saudara Muhammad (Eky) korban meninggal karena tusukan benda tajam di bagian dada kiri dan samurai pendek," ucapnya.
"Fakta yang terungkap di persidangan kaos yang digunakan korban itu berada di kamar jenazah oleh dokter diyakini itu kaos yang digunakan. Itu saya berulang kali nanya saudara saksi apakah betul pakaian itu yang digunakan ketika korban pertama kali datang, ya betul."
"Kaos itu dibuka di persidangan tidak ada tusukan di dada maupun di bawah perut. Kaos itu utuh, padahal kaos itu sudah dimakamkan dikubur bersama jenazah," ungkapnya.
Ia juga mengaku memiliki hasil visum Eky yang menyatakan korban meninggal bukan karena tusukan benda tajam.
"Dari hasil visum dijelaskan pada intinya ada satu kalimat bukan karena tusukan. Dari hasil autopsi meninggalnya akibat patahan tulang tengkorak belakang."
"Untuk lengkapnya saya punya hasil visumnya karena ini delapan tahun saya jaga ini dari berkas yang ada cuma ini yang selamat, lainnya kerembesan air. Jadi kalau saya berbicara dengan orang gak ngerti sidang, saya capek kayak monyet ngagugulung kalapa kata orang Sunda mah" tutupnya.
Dalam acara tersebut, Saka menegaskan bahwa dirinya berani bersumpah tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki.
Saka mengaku dirinya adalah korban salah tangkap pihak kepolisian.
"Saya berani sumpah, sumpah apapun. Saya juga berani sumpah demi Allah saya enggak melakukan apa yang dituduhkan tersebut," ujar Saka dalam acara Catatan Demokrasi tvOne, dikutip Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Permintaan Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Ingin Hidup Tenang Usai Bebas, Nama Baik Dipulihkan
Saka meminta agar namanya segera dipulihkan seperti sebelumnya.
Pasalnya, ia merasa tidak melakukan apapun seperti yang dituduhkan kepadanya.
Saka mengaku jika dirinya saat kejadian justru berada di rumah dan hanya keluar untuk ke bengkel bersama kakak, dan pamannya.
"Biar semua orang tahu bahwa saya tidak bersalah. Apa yang dituduhkan tersebut saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Baik saya juga kepingin nama baik saya tuh pulih kembali kayak dulu lagi."
"Dari awal saya punya saksi bahwa saya ada di rumah sama kakak saya sampai saya pergi ke bengkel juga sama paman," jelas Saka.
Meski dirinya kini telah bebas sejak 4 tahun lalu, kakak Saka mengaku kerap menerima teror dari orang tak dikenal.
"Kalau teror si bukan yang dulu-dulu, sekarang yang baru-baru ini setelah Saka bebas iya. Datang tamu lagi nanyain kasus seperti itu yang kemarin. Padahal Saka ini sudah mau selesai kan apa namanya laporannya dua bulan lagi. Walaupun di luar Saka juga masih laporan ini itu sampai sekarang masih laporan," ungkap sang kakak.
Diketahui, Saka ditangkap polisi tiga hari, setelah malam kejadian pembunuhan Vina, pada 27 Agustus 2016 silam.
Saka divonis bersalah dengan hukuman delapan tahun penjara.
Namun dia mendapatkan remisi potongan masa tahanan, akhirnya pada April 2020 Saka dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan.
Hal ini lantaran saat kejadian usianya masih dibawah umur, baru 16 tahun.
Ngaku Tak Kenal 3 DPO
Saat pertama muncul ke publik, Saka Tatal pun mengurai fakta soal tiga pelaku kasus Vina Cirebon yang masih buron.
Saka juga menegaskan dirinya tidak kenal sama sekali sosok Vina dan Eki yang jadi korban pembunuhan.
Bahkan, ia mengaku tak tahu menahu permasalahan antara korban dan para pelaku.
"Saka, apakah kamu pernah mendengar nama Andi, Dani, Pegi atau Perong?" tanya presenter.
"Masalahnya saya aja enggak tahu, saya aja jadi korban salah tangkap. Saya waktu di posisi itu saya ada di rumah sama paman saya," ungkap Saka Tatal.
"Anda tidak tahu kejadian ini?" tanya presenter lagi.
"Nggeh (iya). Saya tidak mengenal sama sekali ketiganya. Korban dua-duanya juga saya tidak pernah kenal sama sekali," jawab Saka Tatal gugup.
Kembali dicecar soal kasus Vina Cirebon, lidah Saka Tatal kelu.
Diungkap Titip, kliennya masih trauma dengan kasus Vina Cirebon.
"Mohon maaf saya ambil alih, karena Saka gemetaran sekali, dia masih trauma dengan pertanyaan-pertanyaan," kata Titin.
Sementara itu, pengacara Saka Tatal, Titin menyebut penangkapan kliennya adalah penuh rekayasa.
Hal tersebut sempat diperjuangkan Titin tujuh tahun saat persidangan kasus Vina Cirebon.
"Penanganan terhadap Saka memang penuh rekayasa dan ini sudah saya coba sampaikan sejak lama," kata Titin dikutip dari Tribun Jabar.
Titin menjelaskan dalam fakta persidangan terungkap bahwa kasus ini yang awalnya dianggap kecelakaan menjadi dugaan pembunuhan karena kecurigaan ayah Eky yang seorang polisi.
"Sebab kondisi motor tidak rusak," ujarnya.
"Diuraikan dalam persidangan, kemudian orang tua korban laki-laki yang sebagai polisi memiliki insting anaknya meninggal dunia bukan kecelakaan," katanya.
Seperti diketahui kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon hingga kini belum tuntas.
Isu Salah Tangkap, Polda Jabar Investigasi
Polda Jabar akhirnya menanggapi soal salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki diduga korban salah tangkap polisi.
Terpidana tersebut adalah Saka Tatal yang diketahui sudah bebas dari penjara.
Diketahui saat tujuh lainnya mendapat hukuman seumur hidup, Saka dihukum delapan tahun penjara.
Saka baru berani mengungkap jika dirinya merupakan korban salah tangkap ke publik setelah kasus Vina dan Eki menjadi perhatian karena diangkat ke layar lebar dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".
Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan, pihaknya masih bekerja melakukan investigasi dalam kasus tersebut untuk mengungkap tiga pelaku lain yang buron.
Terkait munculnya keterangan satu narapidana yang mengaku korban salah tangkap polisi, Surawan enggan meresponsnya.
"Nanti ya, saya lagi investigasi semuanya," ujar Surawan, Senin (20/5/2024). Dikutip dari TribunJabar.id
Menurutnya, masyarakat tidak perlu berspekulasi terhadap kasus yang kembali viral ini. Sebab penyidik masih terus bekerja di lapangan.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Kasus ini terjadi pada 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Vina
Panji DPO Pembunuhan Vina
Tribunsumsel.com
| Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
|
|---|
| Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
|
|---|
| Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
|
|---|
| Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
|
|---|
| 'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.