Penerimaan Siswa Baru
Syarat Daftar PPDB SMP N 1 Talang Kelapa Banyuasin, Jalur Zonasi, Afirmasi Hingga Prestasi
Berikut ini Syarat Daftar PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMP N 1 Talang Kelapa Banyuasin, Jalur Zonasi, Afirmasi Hingga Prestasi.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Berikut ini Syarat Daftar PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMP N 1 Talang Kelapa Banyuasin, Jalur Zonasi, Afirmasi Hingga Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
Luasnya wilayah Kabupaten Banyuasin yang terdiri dari daratan dan perairan, sehingga tidak semua SMP Negeri di bawah naungan Disdikbud Banyuasin membuka PPDB melalui jalur online.
Hal ini, diungkapkan Kadis Dikbud Sumsel Aminuddin, Selasa (21/5/2024). Menurut Aminudin, tidak semua SMP negeri di Banyuasin yang membuka PPDB melalui jalur online.
"Melihat situasi terutama wilayah perairan tidak memungkinkan untuk membuka PPDB melalui online. Karena, banyak faktor terutama sinyal," katanya.
Ada satu SMP negeri yang membuka PPDB melalui online. SMP Negeri 1 Talang Kelapa yang membuka penerimaan melalui online.
Berikut syarat untuk mendaftar secara online di SMP 1 Talang Kelapa Banyuasin.
Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan mekanisme daring secara online melalui jalur.
Baca juga: Cara Buat Akun PPDB Online 2024, Mulai dari Pengajuan Akun, Verifikasi KK dan Aktivasi PIN/Token
Jalur Zonasi
Syarat pendaftaran
1. Domisili peserta didik didasarkan pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
2. Fotokopi raport semester 7 sampai dengan 11 dilegalisir (raport kelas 4,5 dan 6)
Jalur Afirmasi
Syarat pendaftaran :
Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH), bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Fotokopi raport semester 7 sampai dengan 11 dilegalisir (raport kelas 4,5 dan 6).
Fotokopi Kartu Keluarga.
Jalur perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Syarat pendaftaran :
Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan Surat Penugasan dari Instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan
Fotokopi raport semester 7 sampai dengan 11 dilegalisir (raport kelas 4,5 dan 6)
Fotokopi Kartu Keluarga
Jalur Prestasi
Syarat pendaftaran :
Raport asli dilampirkan dengan surat keterangan peringkat.
Memiliki prestasi akademik dibuktikan dengan piagam prestasi (asli).
Memiliki prestasi non akademik tingkat Kota/Kabupaten/Provinsi, Nasional yang dibuktikan dengan piagam atau sertifikat (asli).
Fotokopi raport semester 7 sampai dengan 11 dilegalisir (raport kelas 4,5 dan 6).
Fotokopi Kartu Keluarga.
Memiliki prestasi juara olimpiade saint tingkat Kota/Kabupaten, Provinsi, Nasional dibuktikan dengan piagam atau sertifikat.
Hafiz Al-Qur’an minimal 3 juz dibuktikan dengan piagam atau sertifikat.
Berkas-berkas yang harus dilengkapi dan dikirimkan oleh pihak sekolah secara kolektif ke Panitia PPDB SMPN 1 Talang Kelapa, yaitu :
Melampirkan F-1 dari sekolah asal (SD/MI).
Semua berkas administrasi pendaftaran dibuat rangkap 1 dimasukkan ke dalam map folio merah untuk laki-laki dan hijau untuk perempuan.
Hal-hal yang dianggap penting akan diberitahukan kemudian atau ada hal-hal yang kurang jelas dapat menghubungi Sekretariat Panitia PPDB di SMPN 1 Talang Kelapa.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
penerimaan siswa baru
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
PPDB SMP N 1 Talang Kelapa Banyuasin
berita banyuasin
Tribunsumsel.com
128 Siswa Baru SDN 36 Talang Ubi PALI Dapat Seragam dan Alat Tulis Gratis Dari Pemerintah Desa |
![]() |
---|
Kadisdikbud OKU Timur Lakukan Sidak Kegiatan MPLS, Tegaskan Jangan Ada Bullying di Sekolah |
![]() |
---|
Kadisdikbud Tegaskan Jangan Ada Bullying dan Kekerasan Fisik Saat MPLS di OKU Timur |
![]() |
---|
Berada di Pusat Kota, Tapi SD Negeri 11 Kayu Agung OKI Hanya Mendapatkan 4 Siswa Baru |
![]() |
---|
Kisruh PPDB 2024 Tak Pengaruhi Kegiatan Belajar Mengajar, Plh Sekda Sumsel Sebut Sesuai Permendikbud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.