Kasus Vina Cirebon
Alasan Pengacara Terpidana Kasus Vina Desak Iptu Rudiana Dicopot dari Kapolsek Sebut Kesalahan Fatal
Terungkap alasan pengacara lima terpidana kasus Vina, Jogi Nainggolan mendesak agar Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana, dicopot.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
"Kecelakaan itu peristiwanya tanggal 27 (Agustus 2016), tanggal 29 (Agustus 2016) orang tua korban mendatangi Polsek Talun, melihat kondisi motor. Saat itu dia melihat kondisi motor yang masih utuh, insting dia sebagai polisi, ini bukan kecelakaan tunggal tetapi pembunuhan," kata Titin dalam program Sapa Indonesia Pagi yang ditayangkan di YouTube Kompas TV pada Senin (20/1/2024).
"Pada tanggal 31 itu dia menelusuri di persidangan, saya tanyakan, kenapa Bapak punya keyakinan seperti itu, kok bukan kecelakaan tunggal tapi pembunuhan? Karena satu bulan sebelumnya anak saya pernah berkonflik dengan temannya, bahasanya begitu, itu bahasa yang dikeluarkan dalam persidangan," sambungnya.
Selanjutnya, Titin menyebut Rudiana langsung mencari tahu pada hari yang sama untuk melakukan penyelidikan.
Lalu, kata Titin, Rudiana bertemu dengan Dede dan Aep yang bukan warga sekitar.
Selanjutnya, Rudiana memperlihatkan foto dan bertanya kepada Dede dan Aep apakah mengetahui pihak-pihak yang melakukan pengejaran terhadap Vina dan Eky.
Berdasarkan fakta persidangan, Titin menyebut bahwa Rudiana meminta Dede dan Aep menghubunginya jika melihat pihak yang mengejar Vina dan Eky.
“Itu yang terungkap di persidangan, kemudian tiga jam setelahnya pada pukul 17.00 WIB tanggal 31 itu, orang-orang yang ngejar motor anak Bapak sekarang sedang menunggu di depan SMP 11,” ungkap Titin menirukan informasi dari kedua orang informan pada ayah Eki.
“(Kesaksian ayah Eki) Saya bersama anggota saya mendatangi tempat tersebut kemudian melakukan penangkapan, itu yang terungkap di persidangan. Saat itu hakim bertanya, apakah dilengkapi dengan surat penangkapan? (Rudiana mengatakan) Tidak, hanya komunikasi lisan," sambungnya.
Reaksi Polda Jabar Soal Pelaku Salah Tangkap
Sementara Polda Jabar menanggapi soal salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki diduga korban salah tangkap polisi.
Saka Tatal menjadi satu dari delapan pelaku yang ditangkap.
Saat tujuh lainnya mendapat hukuman seumur hidup, Saka dihukum delapan tahun penjara. Dia pun sudah bebas.
Selain Saka, tujuh terpidana lainnya adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Kini, Saka Tatal merupakan satu-satunya terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang telah selesai menjalani masa hukuman, sejak April 2020.
Saka baru berani mengungkap tentang salah tangkap ini ke publik setelah kasus Vina dan Eki menjadi perhatian karena diangkat ke layar lebar dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.