Pilkada 2024

Rekrutmen Pantarlih Pilkada 2024, Ini Definisi, Tugas, Honor, Masa Kerja, Hingga Cara Daftar

Rektrutmen Pantarlih Pilkada 2024, ini definisi, tugas, honor, masa kerja, hingga cara daftar.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Rektrutmen Pantarlih Pilkada 2024, ini definisi, tugas, honor, masa kerja, hingga cara daftar. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pantarlih Pilkada 2024 segera direkrut, ini definisi, tugas, honor, masa kerja, hingga cara daftar.

Defenisi Pantarlih adalah lebih tepatnya Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, menginformasikan rekrutmen atau perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pilkada Serentak 2024, dilaksanakan setelah anggota PPK dan PPS terbentuk.

"Jika PPK, PPS, dan Pantarlih terbentuk, barulah KPU melakukan pemutakhiran data pemilih (mutarlih) Pilkada 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.Hasyim dalam keterangan persnya, Selasa (7/5/2024) dari laman rri.go.id.

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.

Orang yang menjadi Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

TUGAS PANTARLIH

Secara umum, Pantarlih bertugas untuk melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.

Adapun tugas Pantarlih dalam Pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni sebagai berikut:

1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved