Pilkada 2024
Rekrutmen Pantarlih Pilkada 2024, Ini Definisi, Tugas, Honor, Masa Kerja, Hingga Cara Daftar
Rektrutmen Pantarlih Pilkada 2024, ini definisi, tugas, honor, masa kerja, hingga cara daftar.
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM - Pantarlih Pilkada 2024 segera direkrut, ini definisi, tugas, honor, masa kerja, hingga cara daftar.
Defenisi Pantarlih adalah lebih tepatnya Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, menginformasikan rekrutmen atau perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pilkada Serentak 2024, dilaksanakan setelah anggota PPK dan PPS terbentuk.
"Jika PPK, PPS, dan Pantarlih terbentuk, barulah KPU melakukan pemutakhiran data pemilih (mutarlih) Pilkada 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.Hasyim dalam keterangan persnya, Selasa (7/5/2024) dari laman rri.go.id.
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.
Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.
Orang yang menjadi Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
TUGAS PANTARLIH
Secara umum, Pantarlih bertugas untuk melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.
Adapun tugas Pantarlih dalam Pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni sebagai berikut:
1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
Pantarlih Pilkada 2024
Pantarlih 2024
Pantarlih
Pilkada 2024
Rekrutmen Pantarlih Pilkada 2024
Tribunsumsel.com
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.