Idul Adha

Ketentuan Hewan untuk Qurban Idul Adha 1445 H/2024, Ini Ciri-cirinya Sesuai Anjuran Rasulullah SAW

Artikel ini berisi ketentuan hewan untuk qurban Idul Adha 1445 hijriyah tahun 2024, ini ciri-cirinya sesuai anjuran Rasulullah SAW.

Tribun Sumsel
Ketentuan Hewan untuk Qurban Idul Adha 1445 H/2024, Ini Ciri-cirinya Sesuai Anjuran Rasulullah SAW 

TRIBUNSUMSEL.COM- Melaksanakan qurban hukumnya adalah sunnah muakkad bagi yang mampu.

Umat muslim dianjurkan untuk berqurban dengan menyembelih hewan pada saat Hari Raya Idul Adha.

Qurban adalah ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, yang dilakukan dengan cara menyembelih hewan sebagai ekspresi keimanan dan ketakwaan atas perintah Allah SWT.

Adapun hewan yang dikurbankan biasanya berupa sapi atau kambing.

Namun tak sembarang sapi atau kambing, ada beberapa syarat hewan yang sah dikurbankan saat Idul Adha.

terdapat ketentuan serta syarat ketentuan mengenai hewan qurban yang harus dipenuhi dan diketahui umat muslim.

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

Dikutip dari mui.or.id dan Bimas Islam Kemenag RI, berikut ini syarat binatang qurban yang wajib diketahui.

1. Harus hewan ternak

Syarat pertama, hewan qurban yang akan dikurbankan harus berupa hewan ternak atau disebut dengan an’am, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

Selain ketiga jenis hewan tersebut, maka tidak boleh dijadikan qurban.

Hal ini berdasarkan surah Al-Hajj ayat 34 yang berbunyi :

"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak".

2. Telah mencapai usia minimal

Tidak semua jenis hewan ternak yang disebutkan, dapat dikurbankan saat Idul Adha.

Berdasarkan syariat, hanya hewan yang sudah memenuhi batas usia tertentu yang bisa menjadi qurban.

Untuk hewan qurban jenis unta, diwajibkan minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

Sementara untuk hewan qurban jenis sapi, minimal telah berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

Untuk kambing jenis domba, disyaratkan sudah berusia 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.

Sedangkan untuk hewan qurban kambing biasa, maka minimalmya ialah berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Sehat dan tidak cacat

Syarat selanjutnya untuk menentukan apakah hewan tersebut layak dikurbankan saat Idul Adha, ialah bersih dari penyakit dan tidak cacat yang menyebabkan kualitas hewan tersebut berkurang.

Artinya, ciri-ciri yang dimaksud meliputi :

- Tidak buta kedua matanya ataupun buta sebelah.
- Tidak pincang.
- Tidak mengidap penyakit.
- Sangat kurus

Dalam hadis riwayat Imam Al-Tirmidzi, dari Al-Bara’ bin ‘Azib, berkata :

Aku mendengar Rasulullah SAW sambil beliau memberikan isyarat dengan jari-jarinya, dan jariku-jariku lebih pendek dari jari-jari beliau. Beliau memberikan isyarat dengan jarinya seraya bersabda; Tidak boleh ada hewan qurban yang buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak memiliki sumsum.

Dengan demikian, jika syarat-syarat di atas terpenuhi semua, maka hewan dikatakan layak untuk dijadikan qurban.

Sebaliknya jika salah satu di antara ketentuan di atas ada yang tidak terpenuhi, maka hewan tidak sah dijadikan sebagai qurban

Adapun ketentuan mengenai hewan qurban yang layak untuk disembelih adalah sebagai berikut.

1. Matanya tidak buta
2. Telinganya tidak terpotong
3. Kakinya tidak pincang
4. Tanduknya sempurna
5. Tidak berpenyakit
6. Ekornya tidak terpotong
7. Tidak kurus
8. Tidak berkudis
9. Binatang tidak sedang hamil/menyusui (tidak disepakati)

Ketentuan tersebut ditetapkan untuk menjaga kualitas dan kesempurnaan dari hewan kurban yang tentunya akan dikonsumsi.

Rasullullah SAW juga selalu menyuruh para sahabat untuk memeriksa terlebih dahulu kondisi kelayakan hewan yang akan dikurbankan.

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ وَأَنْ لَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ وَلَا مُقَابَلَةٍ وَلَا مُدَابَرَةٍ وَلَا شَرْقَاءَ وَلَا خَرْقَاءَ ,ولا ثرماء. رواه أحمد والأربعة

Rasulullah Saw telah memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan janganlah berkurban dengan binatang yang matanya buta sebelah, telinga bagian muka dan belakang terbelah, atau yang kedua telinganya dilobangi dan yang sudah hilang giginya.

Baca juga: Hari Raya Idul Adha 2024 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Puasa Dzulhijjah dan Arafah 1445 H

Baca juga: 3 Amalan Sunnah Bulan Dzulqadah/Dzulkaidah untuk Menambah Pahala Sebelum Idul Adha

Baca juga: Arti Alhamdulillahilladzi Kholaqol Insana fi Ahsani Taqwim Pilihan Doa Pembuka, Kutipan Surat At Tin

Itulah ketentuan hewan untuk qurban Idul Adha 1445 hijriyah tahun 2024, ini ciri-cirinya sesuai anjuran Rasulullah SAW.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved